Sabtu, 20 April 2024

Viral! Pasien Covid-19 Ditendang dan Diseret Pakai Tali

Arie - Sabtu, 24 Juli 2021 09:58 WIB
Viral! Pasien Covid-19 Ditendang dan Diseret Pakai Tali

digtara.com – Media sosial diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pria yang dipukuli sekelompok warga menggunakan bambu dan diseret di tengah jalan. Pasien Covid-19 Ditendang

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan pengunggah, pria tersebut adalah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Pasien Covid-19 dianiaya oleh sekelompok warga menggunakan bambu dan diduga diseret dengan tali itu lantas viral di media sosial.

Pengunggah menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara pada Kamis (22/7/2021).

Baca: Data Covid-19 Deliserdang Per Juli 2021: Positif 8.759 Orang, Sehari Bertambah 129 Kasus

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima,” kata J Lubis, selaku orang yang mengunggah hal itu.

Pengunggah yang mengaku tinggal di Depok itu kembali melanjutkan, ia menyebut, warga setempat tidak membantu kerabatnya namun justru dipukuli dan diperlakukan tidak manusiawi. Ia juga menyebutkan identitas kerabatnya yang dianiaya.

Baca: Pasien Covid-19 di Maumere Meninggal Usai Diambil Paksa Keluarga dari Rumah Sakit

“Ini Tulang (Om) saya, Nama : Salamat Sianipar, Umur : ≥ 45 Tahun, Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara,” kata pengunggah dalam Instagram cetul.22.

Dengan adanya perbuatan dari warga itu, Johnny mengaku tidak menerima dan berharap pemerintah bisa memberi edukasi terkait Wabah Covid-19.

“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar dia.

“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,” pungkasnya.

Meski kini telah viral, belum dapat dipastikan kebenaran dari video tersebut.

Viral! Pasien Covid-19 Ditendang dan Diseret Pakai Tali

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswi di NTT Tidak Diperbolehkan Ikut Ujian karena Tunggak Uang Sekolah Rp 50.000

Siswi di NTT Tidak Diperbolehkan Ikut Ujian karena Tunggak Uang Sekolah Rp 50.000

5 Fakta Tentang Arie Febriant, Karyawan Pertamina yang Viral Usai Meludah dan Parkir di Tengah Jalan

5 Fakta Tentang Arie Febriant, Karyawan Pertamina yang Viral Usai Meludah dan Parkir di Tengah Jalan

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Viralkan Video Syur Pegawai Bank di NTT, Dua Pemuda Tukang Service Handphobe Ditangkap Polisi

Viralkan Video Syur Pegawai Bank di NTT, Dua Pemuda Tukang Service Handphobe Ditangkap Polisi

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Komentar
Berita Terbaru