Kamis, 28 Maret 2024

Viral Kapolri Rilis Biaya Tilang Baru, Benar Atau Hoaks?

- Senin, 01 Februari 2021 04:10 WIB
Viral Kapolri Rilis Biaya Tilang Baru, Benar Atau Hoaks?

digtara.com – Ramai beredar di media sosial tentang informasi biaya tilang terbaru yang dirilis oleh Kapolri. Apakah berita itu benar atau hoaks?

Baca Juga:

Di dalamnya ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000, dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.

Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh polisi untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.

Jika terbukti anggota polisi tersebut akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per 1 kasus suap.

Berikut narasinya: “BIAYA tilang terbaru di indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB Sebagai berikut : 1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson – Motor Rp. 50,000 – Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

Lalu diteruskan dengan narasi berikutnya:

JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP” Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan” Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
“Semoga manfaat”

Informasi yang sama juga dilayangkan akun Facebook Nando Bere Seran, Ninik Hariadi, Madju La Mangoah, dan Jlitmn.

Dalam Akun Instagram Divisi Humas Polri menyatakan informasi biaya tilang terbaru tersebut tidak benar. Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu.

tilang hoaks. tilang hoaks

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru