Viral! Bunyikan Sirine saat Macet, Mobil Ormas Diamankan Polisi
digtara.com – Satu unit mobil berkelir loreng diamankan polisi usai aksi memakai sirine viral di media sosial (medsos). Mobil Ormas Diamankan Polisi
Baca Juga:
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud mengatakan, pihaknya memberikan penindakan karena melanggar undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan, mobil itu menggunakan pelat nomor dari semula BK 1679 QD menjadi BK 120 PBB.
Baca: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Mini Bus dengan Kereta Api di Sergai Mendapat Santunan
“Mobil ini melanggar yang menggunakan plat nomor yang tidak semestinya,” kata Ali melansir situs korlantaspolri, Minggu (26/6/2022).
Ali mengatakan, mobil itu semula berwana silver diubah menjadi warna hitam bercorak loreng identitas ormas tersebut.
“Pasal dipersangkakan Pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1tentang penggunaan sirine tentang undang undang lalulintas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Sergai, Welky R Simanjuntak meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Saya selaku ketua organisasi yang mana mobil sudah viral di media sosial yang saat itu dibawa oleh anggota saya dan sudah menganggu masyarakat. Saya meminta maaf kepada masyarakat di Sergai dan Pematangsiantar,” katanya.
Diketahui, mobil berkelir loreng kena semprot pengguna kendaraan lain lantaran menyalakan rotator di jalan raya.
Dalam video yang beredar, sopir mobil ditegur pengendara yang juga merekam video.
Pria yang juga merekam peristiwa menganggap jika mobil yang menyalakan rotator itu sudah bersikap arogan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Viral! Bunyikan Sirine saat Macet, Mobil Ormas Diamankan Polisi