Usai Dipanggil Ombudsman, Kepsek MAN 1 Sergai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lari dari Wartawan
digtara.com – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hari ini dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait pelecehan seksual kepada pegawai perpustakaannya sendiri. Kepsek MAN 1 SergaiÂÂ
Baca Juga:
Akan tetapi, saat keluar dari kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ia enggan memberikan komentar sedikitpun kepada awak media.
Ia tampak langsung berlari ke arah mobil Suzuki Ertiga plat BK 1544 ZW berwarna hitam bersama dengan pengacaranya.
Tampak ia dengan tergesa – gesa sambil menutup pintu mobil dan memalingkan wajah dari kaca pintu mobil yang sudah ditutupnya.
Baca: Tidak Ada Kejelasan dari Polisi, Honorer yang Diduga Dilecehkan Kepsek Ngadu ke Ombudsman Sumut
Lalu, tak lama kemudian, mobil bergerak mundur dan pergi meninggalkan lokasi tanpa berbicara sedikitpun.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai perpustakaannya sendiri.
Mirisnya, oknum kepsek yang diketahui berinisial FN (50) melakukan aksi tersebut saat kondisi sekolah sedang sepi karena para guru belajar secara dari di rumah masing – masing.
Korban Mengadu ke Ombudman
Hal itu terungkap setelah korban, YE (29) melaporkan hal tersebut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan.
Ia menceritakan, kejadian bermula saat FN sering menggodanya. Bahkan ia sempat mengajak YE untuk berjalan – jalan.
Akan tetapi, godaan itu tidak dihiraukan oleh dirinya. Hingga pada akhirnya di Bulan Desember Tahun 2019, FN mendatangi YE yang saat itu sedang bekerja di perpustakaan dan mulai melakukan aksinya.
“Dia rogoh (dada) melalui kancing bajuku, terus dilakukannya. Bahkan ia sempat mengancam ‘awas kau ya kalau berani mengadu,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (9/7/2021).
YE mengira kejadian itu hanya sekali aja. Akan tetapi, oknum kepsek itu terus melakukannya setiap memiliki kesempatan.
“Saya kira hanya sekali saja. Ternyata kapan ada kesempatan, dilakukannya lagi,” tambahnya.
Tak tahan dengan ulah sang pimpinan, ia kemudian memutuskan untuk berhenti bekerja dan memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai pada tanggal 17 September 2020 dengan nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI.
Ia juga menuturkan bahwa laporan tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun sampai hari ini belum mendapat titik terang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiyadi Siregar mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut.
“Laporan ini kita terima, nanti akan kita tindak lanjuti. Nanti kita akan minta klarifikasi ke Polres dalam melakukan penyelidikan ini apa masalahnya, kenapa tidak ada tindak lanjut,” tegas Abyadi.
Usai Dipanggil Ombudsman, Kepsek MAN 1 Sergai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lari dari Wartawan