Untuk Kedua Kali, 185 Calon Jemaah Haji Tapsel Batal Berangkat
digtara.com – Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menunda keberangkatan calon jemaah haji akibat Covid-19.
Baca Juga:
Sebanyak 185 orang calon jemaah haji gagal berangkat atau tertunda tahun ini, Senin (7/6/2021).
Baca: Sudah Heboh Batal Naik Haji, Arab Saudi Sesalkan Pernyataan Pejabat Indonesia
Penundaan tersebut berdasarkan kepustusan Menteri Agama Repuplik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan pada penyelenggaran ibadah haji 1442 Hijriah.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Ikhwan melalui Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umro Edi Gustian, mengatakan jumlah calon jemaah haji yang ditunda sebanyak 185 orang asal Tapanuli Selatan.
Baca: Gagal Naik Haji Tahun Ini, Warga Sidimpuan: Kami Tunggu Sampai Kapanpun, Kami Tak Akan Menarik Uang
“Calon jemaah haji asal Kabupaten Tapanuli Selatan dalam catatan Kemenag Tapsel wanita 111 orang, laki-laki 74 orang,” ungkapnya.
Terkait pembatalasan tersebut, calon haji asal Tapanuli Selatan belum ada yang mengambil setoran pelunasan.
Calon jemaah haji harus mengikuti syarat alur pegambilan setoran pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.
Baca:
Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Komnas Haji Sebut Negara Berdaulat di Mata Dunia
Imbas Kebijakan Arab Saudi, 8 Ribu Calon Jamaah Haji Sumut Batal Berangkat
“Belum ada yang mengusulkan untuk mengambil biaya haji meskipun dibolehkan,” kata Edi Gustian.