Selasa, 16 April 2024

Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan, Kapolres Kupang dan Jajaran Dapat Penghargaan Kapolda

Redaksi - Senin, 11 Oktober 2021 11:50 WIB
Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan, Kapolres Kupang dan Jajaran Dapat Penghargaan Kapolda

digtara.com – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi, diganjar penghargaan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum. Kapolres Kupang Penghargaan Kapolda

Baca Juga:

Selain Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK, Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, S.Sos serta sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Kupang juga mendapatkan penghargaan.

Penghargaan diberikan karena mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu.

Penghargaan diberikan Kapolda NTT, Senin (11/10/2021) di Mapolda NTT melalui upacara pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri Polda NTT.

Baca: Pemilik Pub di Kupang Ditahan Gegara Pekerjakan Anak di Bawah Umur Yang Direkrut dari Jawa Barat

Kapolda NTT menyebutkan kalau reward dan punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi PNPP Polri meningkatkan prestasi kinerjanya.

Pemberian Penghargaan/ reward merupakan bentuk apresiasi dan perhatian dari pimpinan Polri kepada PNPP Polri yang telah menunjukan prestasi kerja yang baik.

Sedangkan sanksi / punishment adalah pemberian hukuman kepada PNPP Polri yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca: TKP Wira Kost Kupang: Belum Sebulan Nikah Dinas, Calon Istri Polisi Digerebek Sekamar dengan Suami Orang

“Pada dasarnya Reward dan Punishment sama-sama dibutuhkan dalam memotivasi para PNPP Polri dalam meningkatkan kinerjanya. Melihat dari fungsinya itu, seolah keduanya berlawanan, tetapi pada hakekatnya sama-sama bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik,” tegas Kapolda NTT.

Kepada PNPP Polri yang mendapatkan Reward, Kapolda berharap dapat menjadi suri tauladan kepada Anggota lainnya. Terutama di masa pandemi Covid-19 sekarang ini tidak mudah dalam melaksanakan tugas Kepolisian, tetapi bukan juga suatu halangan untuk berprestasi dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

kepada seluruh personil, kapolda berharap agar menjadi contoh bagi masyarakat dan keluarga dalam menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup bersih.

“Tingkatkan kualitas protokol kesehatan dalam membantu program pemerintah penanganan Covid-19,” ujar Kapolda NTT.

Keberhasilan yang telah diraih, tandas Kapolda NTT merupakan hal yang membanggakan dan layak untuk diberikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan.

Baca: Bantuan Mulai Mengalir bagi Bayi Penderita Hidrosefalus di Kupang

keberhasilan itu tidak terlepas dari kemampuan dan kemauan yang tinggi dan dengan dibarengi rasa tanggung jawab serta pengawasan dalam pelaksanaannya.

“Jadikan momen ini sebagai titik awal dalam meningkatkan kinerja sehingga keberadaan kita di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya,” ujar Kapolda NTT.

Baca: Minim Biaya, Penderita Hidrosefalus di Kupang Pasrah

Penghargaan atas pengungkapan tindak pidana umum yang mendapat perhatian publik di wilayah hukum Polres Kupang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kapolres Kupang dan para Penyidik Ditreskrimum dan Polres Kupang sebanyak 27 orang.

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum memberi perhatian serius pada penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda NTT.

Jenderal polisi bintang dua ini ke Polres Kupang dan memimpin langsung gelar perkara kasus pembunuhan dua remaja putri asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat dan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari di Mapolres Kupang.

Kapolda NTT menerima paparan dari Kapores kupang terkait tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan termasuk proses penyidikan, pengungkapan dan penanganan yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang dan di back up penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan penyidik Polres Kupang atas prestasi pengungkapan kasus tersebut.

“Saya apresiasi atas pengungkapan kasus ini, atas prestasi tersebut Polda NTT aka memberikan reward kepada penyidik Polres Kupang,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda NTT juga berterima kasih kepada Direktorat reskrimum Polda NTT yang sudah membackup penyidik Polres Kupang mengungkap dan menangani kasus ini.

Baca: TKP Wira Kost Kupang: Belum Sebulan Nikah Dinas, Calon Istri Polisi Digerebek Sekamar dengan Suami Orang

Kapolda NTT mengingatkan agar melakukan penanganan dengan metode scientific Investigation karena kasus ini merupakan hal yang menarik dan menjadi pusat perhatian publik.

Polisi tidak bisa serta-merta menetapkan Tinus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat itu polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarahkan Tinus sebagai pelakunya.

Namun dengan cara-cara investigasi ilmiah (scientific crime investigation), tim kepolisian mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan Tinus sebagai pelakunya.

Baca: Dua Hari Menghilang, Petani di Kupang Ditemukan Meninggal di Kebun

“Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan gadis asal Takari ini, penyidik mengedepankan scientific investigation agar tidak salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja penyidik bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Kapolda NTT.

“Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional dalam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Kapolda NTT.

Kepada masyarakat Kapolda NTT juga mengimbau agar selalu berhati – hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakanlah media sosial secara bijak, agar kejadian kasus pembunuhan tersebut tidak terulang kembali,” tambah Kapolda NTT.

Masyarakat dihebohkan dengan kasus remaja putri asal Kecamatan Takari, Yuliani A Lie Welkis (19) yang ditemukan tewas terbunuh dan diperkosa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Anggota Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang berhasil menangkap pelaku, Yustinus Tanaem alias Tinus (42) di depan hotel Aston, jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) petang.

Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan, Kapolres Kupang dan Jajaran Dapat Penghargaan Kapolda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Lagi, Jembatan Liliba Nyaris Jadi Lokasi Bunuh Diri

Lagi, Jembatan Liliba Nyaris Jadi Lokasi Bunuh Diri

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dimarahi Orang Tua, Seorang Gadis di Kupang-NTT Nekat Bunuh Diri Minum Obat Rumput

Dimarahi Orang Tua, Seorang Gadis di Kupang-NTT Nekat Bunuh Diri Minum Obat Rumput

Satlantas Polresta Kupang Kota Aktifkan Patroli Lampu Biru

Satlantas Polresta Kupang Kota Aktifkan Patroli Lampu Biru

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru