Jumat, 19 April 2024

Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Datangkan Tim Forensik Lie Detector

Imanuel Lodja - Senin, 10 Januari 2022 11:36 WIB
Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Datangkan Tim Forensik Lie Detector

digtara.com – Pasca berkas kasus perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTT, pihak Polda NTT terus melengkapi petunjuk jaksa. Tim Forensik Lie Detector

Baca Juga:

Penyidik Polda NTT mendatangkan tim Labfor Mabes Polri dari Bali melakukan pemeriksaan lie detector terhadap sejumlah pihak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (10/1/2022) mengakui pemeriksaan lie detector sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu.

“Sejak hari Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik lie detector terhadap tersangka dan 3 orang saksi,” tandas Kabid Humas Polda NTT.

Baca: Pasca Dipolisikan Terkait Kisruh Pembunuhan Astri dan Lael di Medsos, Asep Jeff Minta Maaf kepada Ipda Rudi Soik

Pemeriksaan yang sama terhadap sejumlah saksi juga akan terus dilakukan.

“Rencana besok (Selasa 11 Januari 2022) dilanjutkan pemeriksaan forensik lie detector terhadap 2 orang saksi lainnya,” tandas Kabid Humas tanpa menyebutkan pihak-pihak yang diperiksa forensik lie detector.

Baca: Pencemaran Nama Baik Terkait Pembunuhan Astri dan Lael, Ipda Rudy Soik Diperiksa Polda NTT

Namun informasi yang diperoleh menyebutkan kalau tersangka Randy Badjideh sudah menjalani pemeriksaan forensik lie detector akhir pekan lalu.

Pemeriksaan forensik yang sama dilakukan terhadap saksi IU, SM dan A.

Pemeriksaan juga dihadiri pengacara korban dan tersangka serta kerabat masing-masing. Sementara dua saksi lainnya menunggu giliran.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrim umum Polda NTT dan Polsek Alak merampungkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka kasus ini.

Baca: Terkait Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Perwira Polda NTT Resmi Polisikan Mantan Anggota Polri

Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini.

“Berkas perkara tersangka RB telah rampung,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12/2021).

Terkait dengan itu, Selasa (28/12/ 2021) telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

“Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

Baca: Begini Pengakuan Randy Setelah Membunuh Astri dan Lael, Ternyata Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).

“Dua hari rekonstruksi sebagai upaya melengkapi dan menguatkan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT.

Pada 27 Agustus 2021 lalu, tersangka Randy menyewa mobil dari S yakni mobil toyota rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW dan menjemput kedua korban.

Tersangka juga mencekik korban selama lima menit diatas mobil hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 kemudian menelepon salah satu cleaning service di kantor BPK NTT meminjam linggis untuk menggali lubang.

“Tersangka yang membawa jenazah dan menurunkan ke lubang serta menimbun sendiri,” tandasnya.

pasca kejadian ini, tersangka masih menyimpan tas, handphone dan sandal korban. Barang bukti ini sempat dikuburkan kemudian dibungkus dengan plastik dan dibuang ke pelabuhan Nunbaun Sabu Kota Kupang.

Baca: Terungkap saat Reka Ulang, Ini Sejumlah Peran Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Sementara handphone korban dirusaki tersangka kemudian dibuang ke jembatan Selam Kota Kupang.

“Reka ulang menguatkan peran Randy sebagai tersangka. Saat ini hanya Randy yang menjadi tersangka dan belum ada tersangka lain,” ujar Kabid Humas Polda NTT.

Kaitan dengan penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi serta mengamankan 35 jenis barang bukti termasuk handphone, sepeda motor beat milik tersangka dan sepeda motor milik saksi.

Baca: Randy, Tersangka Tunggal Pembunuhan Astri dan Lael Perankan Puluhan Adegan di 10 Lokasi

Kabid Humas pun menjelaskan kalau perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo. Tim Forensik Lie Detector

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Beny Taopan memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polda NTT.

Pasca mengidentifikasi identitas jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pihak kepolisian menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kalau kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 wita di Polda NTT. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1 tahun).

Warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.

RB sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini.

RB diketahui merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan RB sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Hasil DNA diperoleh pihak keluarga pada Rabu (24/11/2021) dan positif Astri dan Lael.
Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021. Tim Forensik Lie Detector

Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Datangkan Tim Forensik Lie Detector

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Komentar
Berita Terbaru