Tolak Omnibus Law, FSPMI Gelar Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
digtara.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Senin (2/11/2020). Mereka berunjuk rasa menolak keberadaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga:
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan Undang-Undang Omnibus Law mendatangkan investasi sebesar – besarnya ke Indonesia. Sehingga, akan mendegradasikan keadilan dan kesejahteraan kaum pekerja atau buruh dan rakyatnya.
“Banyak hal dampak yang terjadi apabila Omnibus Law ini di lakukan. Antara lain hilangnya upah minimun, potensi adanya upah perjam, sistem kerja outsourching yang bebas. Lalu sistem kerja kontrak seumur hidup, serta hilangnya pasal pidana terhadap pengusaha, ” ujarnya.
BACA JUGA: Aksi Tolak Omnibus Law Ricuh Lagi, LBH Medan Minta Aparat Pakai Standart HAM Sikapi Massa
Ia menilai, undang-undang ini sangat tidak adil, khususnya bagi para pekerja dan buruh. Undang-Undang ini hanya menguntungkan para investor konglomerat dan melahirkan perbudakan untuk kaum buruh di negerinya sendiri.
Selain ke Kantor DPRD Sumatera Utara, massa aksi juga berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Mereka menyesalkan Gubernur Sumatera Utara menandatangi surat dari Menteri Ketenagakerjaan tentang tidak menaikkan upah mininum di tahun 2021 mendatang.
BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa ‘Ziarah’ ke DPRD Sumut
“Kami juga sangat kecewa karena Gubernur Sumatera Utara menyetujui tentang tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 nanti. Tentu kehidupan kaum pekerja buruh akan semakin sulit dan maskin di tengah naiknya harga – harga kebutuhan tahun depan, ” tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para buruh apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak buruh yang terpaksa di PHK dan tidak memiliki pekerjaan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.