Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tebingtinggi
digtara.com – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Solidaritas Mahasiswa Kota Tebingtinggi, (KASMPTA-TT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tebingtinggi di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (12/10/2020) siang.
Baca Juga:
Mereka berunjuk rasa untuk menuntut sikap dan ketegasan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah pada pekan lalu.
Mereka meminta Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi ikut menyatakan penolakan atas undang-undang tersebut.
“Kita minta agar Wali Kota dan DPRD menyatakan sikap ke Pemerintah Pusat dan meminta agar Pemerintah menerbitkan Perpu untuk membatalkan undang-undang itu,” tegas Kordinator Aksi KASMPTA-TT, Jihan Akbar Nasution.
“Kita juga meminta Wali Kota dan DPRD menyurati Mahkamah Konstitusi dan meminta mahkamah konstitusi membatalkan undang-undang itu,” tambahnya.
Jihan Nasution, dalam orasinya menyebut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harus ditolak karena akan menyengsarakan rakyat. Seperti terkait aturan sentralisasi kawasan yang dinilai menciderai demokrasi serta menolak penghapusan hak pekerja yang meliputi jaminan pekerja, pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Setelah membacakan tuntutannya, sepuluh perwakilan dari pemuda dan mahasiswa diajak berdialog bersama Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan. Ikut pula Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan sejumlaj anggota DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tebingtinggu, Umar Zunaidi Hasibuan, mengapresiasi aksi yang ditunjukan mahasiswa terhadap sesuatu tindakan yang mungkin tidak berkenan dengan pendapat seperti aksi penolakan Omnibus Law.
“Jujur saya pun belum tahu secara keseluruhan isi Undang-Undang Omnibus Law. Tapi kalau kita lihat keterangan-keterangan dibelakangnya Omnibus Law adalah undang-undang yang ingin mengakomodir daripada angkatan kerja kita yang jumlahnya 9,6 juta orang,” kata Umar.
Lanjut Wali Kota, sebelum menyampaikan permasalahan terhadap Omnibus Law, ada baiknya dilakukan pembahasan secara komprehensif pasal perpasal yang dianggap tidak mendukung rakyat.
“Harus dibahas dulu pasal Omnibus Law. Jika perlu, kita minta Pemerintah pusat dan DPR untuk menjelaskan apa itu omnibus law,” ujar Umar.
Terpisah, Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, mengatakan bahwa DPRD siap meneruskan aspirasi ke Jakarta jika hasil yang dituangkan sudah dibahas bersama.
“Kami akan teruskan keberatan apapun yang akan disampaikan, tapi dengan konsep yang matang terhadap pandangan rancangan undang-undang Omnibus Law,” kata Basyaruddin.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.