Tipu Warga Bangun Gereja, Oknum LSM KPK Diamankan Polisi
Selasa, 14 Maret 2023 10:10
digtara.com – Fransiskus Marang, anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) anti korupsi diamankan polisi dari Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (13/3/2023) malam.
Ia melakukan penipuan kepada warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.
“Yang bersangkutan mengaku dari LSM KPK anti korupsi dan bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di kementerian Agama RI sebesar Rp 3,5 miliar dan dipastikan untuk pembangunan gereja GMIT Efata Punuf,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober, saat dikonfirmasi Selasa (14/3/2023).
Padahal kondisi gedung gereja GMIT Efata Punuf Kabupaten TTS masih sangat baik dan layak.
Baca: Personel Polres Tebingtinggi Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba di Batubara
“Tersangka beralasan gedung gereja nya akan dibangun lantai II sehingga dua bulan lalu tersangka datang mengukur sendiri halaman dan bangunan gedung gereja,” tambah Kasat.
Namun, tersangka minta uang Rp 33 juta untuk memperlancar pengurusan dan pencairan uang hibah Rp 3,5 miliar di Kementerian Agama RI.
Setelah pihak gereja Bernadus Sabneno menyerahkan uang Rp 33 juta, tersangka hilang.
“Sudah dapat uang Rp 33 juta, tersangka hilang,” tandasnya.
Senin (13/3/2023) tersangka muncul dan diamankan di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.
“Namun tersangka tidak kooperatif sehingga dibawa ke Polsek dan saat ini diamankan di Polres TTS,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Tersangja dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi.