Kamis, 28 Maret 2024

Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Februari 2023 05:12 WIB
Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan

digtara.com – Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan, Sabtu (4/1/2023).

Baca Juga:

YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya.

Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan A. Djara, S.PSi M.PSi dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, Sabtu (4/1/2023).

Baca: Belum Ada Laporan Kasus Penculikan Anak di Wilayah Hukum Polda NTT

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.

Tim Biro Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.

Anak korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT.

Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu.

Anak korban dianiaya oleh OAT alias Ori (34), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Ori sudah diamankan polisi di Polres TTS dan ditahan dalam sel Polres TTS.

Ori merupakan ibu angkat dan tante dari YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan yang dianiaya beberapa waktu lalu.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.

Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat (20/1/2023) lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku.

Pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.

Beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang. tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.

“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.

Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kepala Desa Tunua, Maher S. G. B Tanu saat dihubungi mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.

“Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS,” kata Maher Tanu.

Balita berusia 2 tahun sembilan bulan berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya mama besarnya (Kakak dari ibu), dengan cara tangan diikat dan dikunci dalam kamar.

Kepala Desa Tunua, Maher S. G. B Tanu menceritakan, anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara mendatangi lokasi karena beredar sebuah video di media sosial, yang menyatakan penculikan anak.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar.
Yang didapati adalah kekerasan dalam rumah tangga, namun terjadi pada Jumat (20/1) lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Komentar
Berita Terbaru