Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Langkat berhasil ditangkap personil Unit Sat Narkoba Polres Langkat dari lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Ketiga pelaku tersebut adalah Edy Syahputra (45) warga Jalan Telaga Said, Gang Telaga, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Riki alias Badut dan M. Ragihda.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan berawal pada Senin (30/5/22) sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Baca: Jajakan Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Saat itu tim opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kec5 Sei Lepan, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
“Selanjutnya tim pun menuju ke TKP dan sekira Jam 18.00 Wib, tim pun sampai dan melihat dua orang pria yang sedang duduk di teras rumah dan langsung mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering di dalam plastik warna putih dekat pelaku duduk yang bernama Edy Syahputra,” jelas Joko, Selasa (31/5/22).
Dari pengakuan tersangka Edy, barang haram tersebut dibeli dan di peroleh dari Riki alias Badut. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah Riki dan menemukan empat bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
Tidak sampai disitu, petugas juga mengamankan M. Ragihda dan mengaku kalau ganja tersebut miliknya pamannya Riki yang juga telah ditangkap.
“Kemudian seluruh pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” papar Joko.
Dari lokasi penangkapan pertama, petugas menyita barang bukti 17 kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 42,99 Gram, satu buah plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 145.000.
Sementara dilokasi kedua petugas menyita empat bungkus plastik warna hitam yang di duga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 3.6 Kg.
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Langkat Ditangkap Polisi