Terungkap, Bayi Mungil di Medan Dijual 28 Juta Rupiah
digtara.com – Polisi mengagalkan penjualan bayi mungil berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, sekitar pukul 16.10 Wib. Operasi ini dengan polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Bayi Mungil di Medan
Baca Juga:
Terduga pelaku berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, beserta bayi (korban) diamankan polisi.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap pelaku menjual bayi tersebut dengan harga 28 juta rupiah pada calon pembeli.
“Pelaku jual bayi malang tersebut dengan harga 28 juta rupiah,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara.
Dimana diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada petugas kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca: Tanpa Proses Kehamilan, Janda Ini Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan
Setelah informasi dan bukti cukup, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung memangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kini pelaku masih jalani pemeriksaan di Polda Sumut. Kita masih dalami jaringannya,” ucap Simon.
Selain pelaku dan bayi, polisi juga mengamankan uang sebesar 3 juta rupiah sebagai transaksi pembelian bayi.
Terungkap, Bayi Mungil di Medan Dijual 28 Juta Rupiah