Tersangka Pemalsuan Akta Yayasan Tak Kunjung Ditahan, Puluhan Pengacara Datangi Poldasu
digtara.com – Dwingai Sinaga pengacara Risona Pencawan kembali mendatangi Polda Sumatera Utara, Jumat (10/6/2022). Kedatangannya adalah untuk memantau kasus yang dilaporkannya atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Pencawan. Tersangka Pemalsuan Akta Yayasan
Baca Juga:
Dwingai mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut bersama puluhan pengacara.
“Hari ini kita ramai-ramai mendatangi pihak Ditreskrimum Polda Sumut, atas tindak lanjut aksi kita terkait perkara 266 Subs 263, terhadap pihak terlapor Masty Pencawan dan Sofian Perananta Pencawan,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Diduga Salah Sebut Status Saat Rilis, Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi Dilaporkan ke Polda Sumut
Menurutnya, kasus ini dilaporkan sejak Tahun 2020, sesuai Nomor: LP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT II, pada tanggal 7 Agustus 2020.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca:Â Persiapan Pemilu 2024, Tim Puslitbang Polri Evaluasi Peralatan Dalmas dan PHH Polda Sumut
Dwingai menilai, dari awal, laporannya tersebut sudah sangat riskan perjalanannya. Dari lidik ke sidik dugaannya terkesan seperti sudah dikondisikan.
“Sehingga kita ribut dan membuat aksi surat ke Tuhan tempo lalu, hingga memberikan kue ulang tahun kepada pihak Ditreskrimum Polda Sumut, barulah status tersangka ke pihak terlapor ditetapkan,” ucapnya lagi.
Dwingai menambahkan, bahwa sebelum adanya pemeriksaan tersangka, kliennya dipanggil dan diperintahkan untuk mencabut kuasa oleh pihak penyidik.
“Apa maksud dan tujuan untuk mencabut, lalu kenapa memaksakan dilakukan perdamaian (Restorasi Justice). Sah-sah saja berdamai, tetapi atas kehendak pihak pelapor, bukan dipaksakan,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus menunggu perkembangannya, apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
Baca: Dua Tahun Laporannya Mandek, Pria Ini Bawa Kue Tart ke Polda Sumut
“Kita juga melihat proses perkara ini, tersangka tidak kooperatif. Padahal ini kasus besar, jika nanti tidak ditahan, atas dasar apa tidak dilakukan penahanan, ini nanti akan kita tanyakan ke penyidik,” tutup Dwingai.
Tersangka Pemalsuan Akta Yayasan Tak Kunjung Ditahan, Puluhan Pengacara Datangi Poldasu