Jumat, 26 April 2024

Tersangka Investasi Bodong di NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Juni 2021 07:44 WIB
Tersangka Investasi Bodong di NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com – Polisi mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Baca Juga:

Warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998.

“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000,” ujarnya Rabu (2/6/2021).

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia latif, S.H, M.Hum, tandasnya juga menyampaikan bahwa kasus ini perlu diatensi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kegiatan investasi.

Baca: Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende

“Jangan mudah percaya karena tujuan dari pelaku tindak pidana adalah memberikan janji muluk dan masyarakat yang akan menjadi korban,” tambahnya.

Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin,” tambah mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

“Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik.

Tersangka Investasi Bodong di NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Catar Akpol Panda Polda NTT Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

10 Catar Akpol Panda Polda NTT Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Dit Polairud Polda NTT Kawal Rombongan HGH-Level Dialogue and Cooperation Mechanism HDCM RI-RRT IV

Dit Polairud Polda NTT Kawal Rombongan HGH-Level Dialogue and Cooperation Mechanism HDCM RI-RRT IV

Wakapolda NTT Motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya pada Kemampuan Diri

Wakapolda NTT Motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya pada Kemampuan Diri

Kunjungan ke Labuan Bajo, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Rusun Polres Manggarai Barat

Kunjungan ke Labuan Bajo, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Rusun Polres Manggarai Barat

Wakapolda NTT motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya Pada Kemampuan Diri

Wakapolda NTT motivasi Para Calon Anggota Polri Ikuti Tes dengan Percaya Pada Kemampuan Diri

Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Komentar
Berita Terbaru