Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda

Arie - Selasa, 21 Desember 2021 08:56 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda

digtara.com – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

Gugatan itu dilayangkan Benny pada, Senin (20/12/2021) kemarin, dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya buntut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2020 lalu.

Ada tujuh poin gugatan yang dilakukan eks Kapolsek Kebayoran Baru itu, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara penyalahgunaan narkoba ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah bersalah.

Benny divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Buntut dari vonis itu, Benny pun diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat lewat sidang etik pada tahun 2020.

Tanggapi Santai

Sementara itu, Polda Metro Jaya menanggapi santai gugatan dari mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.

“Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara,” kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu sudah sesuai prosedur.

Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru