Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Aksi Perampokan, Napi Asimilasi Covid-19 di Sumut Kembali Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 09 Mei 2020 15:11 WIB
Terlibat Aksi Perampokan, Napi Asimilasi Covid-19 di Sumut Kembali Dijebloskan ke Penjara

digtara.com – Seorang narapidana (napi) yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat lewat program asimilasi pencegahan penyebaran Virus Korona (Covid-19) pada April 2020 lalu, kembali berulah. Napi berinisial H (22) itu pun dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:

Tersangka H ditangkap bersama seorang rekannya yang juga residivis, yakni RRL alias K (25). Mereka ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, aksi perampokan itu terjadi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang pada Sabtu, 2 Mei 2020 lalu. Korbannya atas nama Rian Hadi Kesuma (20), warga Kompleks Veteran.

Saat itu, korban hendak berangkat ke Rumah Sakit Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat berada di lokasi perampokan, tiba-tiba kedua tersangka memepet motor korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban.

Kedua tersangka sempat menodongkan samurai dan mendorong korban hingga terhempas. Kemudian mereka langsung membawa sepeda motor korban.

“Peristiwa perampokan itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Kami bersama personel dari Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka H di kediamannya di Perumnas Mandala Medan. Kita lalu meringkus tersangka. Dia terpaksa kita lumpuhkan tembakan di kedua kakinya, karena melawan,” sebut AKBP Irsan, Sabtu (9/5/2020).

 

TEWAS DITEMBAK

Setelah menangkap tersangka H, Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka K. Ia pun dikejar dan berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tembakan.

“Tersangka K melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia mencoba menyerang petugas dengan senjata tajam jenis golok. Kita sudah peringatkan dengan tembakan ke udara, tapi tersangka tetap melawan sehingga anggota kita melepaskan tembakan ke bagian dadanya,” terang Irsan.

“Setelah ditembak, tersangka kita larikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia,” tambahnya.

 

PENADAH IKUT DITANGKAP

Irsan lebih lanjut mengatakan, selain kedua residivis itu, pihaknya berhasil menangkap seorang lainnya berinisial A. Tersangka adalah penadah barang curian hasil kejahatan kedua residivis tersebut.

“Tersangka A kita tangkap di Jalan Cenderawasih Mandala. Perannya sebagai penadah,” terangnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Irsan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=_VgAb7yj5tY

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.

Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru