Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Pelanggaran di Kesawan City Walk, Gubsu Edy Sudah Dua Kali Tegur Bobby

Arie - Selasa, 04 Mei 2021 04:51 WIB
Terkait Pelanggaran di Kesawan City Walk, Gubsu Edy Sudah Dua Kali Tegur Bobby

digtara.com – Terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kesawan City Walk, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengaku telah dua kali menegur Pemko Medan.

Baca Juga:

Selain melanggar prokes, teguran tersebut diberikan karena jam tutup kawasan Kesawan dinilai melanggar aturan PPKM.

Teguran pertama disampaikan Edy pada Senin 19 April 2021. Saat itu, Edy mengatakan akan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait keramaian di kawasan Kesawan.

“Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan, hal itu akan kita pertanyakan kenapa,” ucap Gubsu Edy di rumah dinas Gubernur, Medan.

Edy menilai kawasan Kesawan, Medan, melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca: Kesawan City Walk di Mata Kader Demokrat: Bagaikan Pukat Terlabuh, Ikan Tak Dapat

“Itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi,” tutur Edy.

Dia mengatakan aturan PPKM mikro akan terus diperpanjang. Dia mengatakan jumlah pasien yang terpapar virus Corona di Sumut masih tinggi.

“Akan diperpanjang, sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sendiri saja masih 15 ribu, jadi belum bisa kita kendalikan,” jelasnya.

Pemko Medan Buka Suara

Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan aturan PPKM sudah diterapkan di Kesawan. Namun, katanya, pedagang di lokasi itu sering terlambat menutup tempat usaha.

“Sesuai dengan aturan itu pukul 22.00 WIB, Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang keliling di lokasi meminta pedagang tutup. Tapi mungkin lama pedagangnya menutup itu,” kata Arrahman saat dikonfirmasi, Senin 19 April 2021 lalu.

Jubir Satgas COVID-19 Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan waktu operasional tempat usaha di wilayah Kesawan merupakan kebijakan Wali Kota Medan.

Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan di lokasi itu.

“Itu keputusan para petinggi, kita ikutin, kita tetap menjaga protokol kesehatannya,” kata Mardohar.

“Ternyata di dalam itu kerumunan tidak terkontrol juga, maksudnya ramai tapi rapat. Itu tetap kita sampaikan protokol kesehatan. Tapi tetap juga, namanya masyarakat Medan kan,” sambungnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian memberi penjelasan ke Edy soal masalah Kesawan. Dia menegaskan jam tutup kawasan Kesawan bakal menyesuaikan dengan aturan PPKM.

Bobby mengatakan jam operasional di kawasan Kesawan berbeda saat akhir pekan. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020.

“Jam buka pada weekend itu kami mengikuti Perwal Nomor 27,” ucap Bobby di rumah dinas Gubsu, Medan, Rabu (21/4/2021).

Namun Bobby mengatakan pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan Instruksi Gubernur Sumut tentang PPKM. Jam operasional di Kesawan akan berakhir hingga pukul 22.00 WIB meski di akhir pekan.

Pada Sabtu 1 Mei 2021 lalu, pedagang-pedagang di wilayah Kesawan tetap buka hingga pukul 23.00 WIB.

Edy kembali menegur Pemko Medan soal kawasan Kesawan, Medan. Dia meminta jam tutup Kesawan mematuhi jam tutup sesuai dengan aturan PPKM.

“Saya sudah sampaikan sama wali kota. Dia sudah diatur, sedang dikaji,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin kemarin.

Dia mengatakan akan mengecek langsung wilayah Kesawan. Dia mengatakan akan membubarkan para pedagang jika benar terjadi pelanggaran aturan PPKM Mikro.

“Nanti kita cek. Kalau tidak bisa diatur memang ini sudah ketentuan, melewati waktu ya kita bubarkan,” ucapnya

Terkait Pelanggaran di Kesawan City Walk, Gubsu Edy Sudah Dua Kali Tegur Bobby

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru