Sabtu, 20 April 2024

Terdapat Gudang Bahan Peledak, BAKUMSU Sebut Sudah Melakukan Kejahatan Lingkungan

- Selasa, 08 Desember 2020 15:44 WIB
Terdapat Gudang Bahan Peledak, BAKUMSU Sebut Sudah Melakukan Kejahatan Lingkungan

digtara.com – PT Dairi Prima Mineral (DPM) akan membangun sebuah gudang penyimpanan bahan peledak di Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Terdapat Gudang Bahan Peledak, BAKUMSU Sebut Sudah Melakukan Kejahatan Lingkungan

Baca Juga:

Dalam melakukan kegiatannya, PT DPM mengajukan Addendum (amandemen) mengenai Analisa Dampak Lingkungan (Andal) yang merupakan persyaratan pemberian Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKLH) dan Izin Lingkungan. Berdasarkan ketentuan UU 32/2009 dan PP 27/2012.

Dalam Addendum tersebut, PT DPM mengusulkan untuk melakukan 3 perubahan izin lingkungan. yaitu perubahan lokasi gudang bahan peledak, mengubah lokasi Tailing Storage Facility (TSF), dan penambahan lokasi mulut tambang (Portal).

Kordinator studi dan advokasi Bakumsu, Juniaty Aritonang mengatakan dari usulan tersebut, perubahan fasilitas penyimpanan bahan peledak dan perubahan fasilitas penyimpanan tailing adalah yang paling memprihatinkan.

Dikatakannya, DPM meminta izin untuk lokasi baru. Akan tetapi, DPM sudah membangun fasilitas penyimpanan bahan peledak di lokasi baru, dan lokasi tersebut tidak termasuk dalam kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah terdekat di Dusun Sipat desa Longkotan.

“Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 309.K/30/DJB/2018 yang menyebutkan jarak aman yang diizinkan untuk kapasitas gudang bahan peledak PT. Dairi Prima Mineral adalah 293 meter dari bangunan yang didiami manusia, rumah sakit dan bangunan lain/kantor, 244 meter terhadap tangki bahan bakar, bengkel dan jalan utama serta 87 meter terhadap rel kereta api dan jalan umum kecil,” ujarnya saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (8/12/2020).

Ia menilai PT DPM sudah melakukan kejahatan lingkungan yang serius. “DPM sudah membangun fasilitas penyimpanan bahan peledak di lokasi baru, di luar kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah terdekat di dusun Sipat desa Longkotan,” ucapnya.

Selain itu, Koordinator Advokasi YDPK, Debora Gultom mengatakan sebelumnya salah satu pertambangan asal Negara China pernah membangun sebuah pertambangan bahan peledak di Negara Zambia yang meledak dan menewaskan 51 orang.

“Perusahaan pertambangan China Non-Ferrous Metals Mining Group, yang dikenal sebagai NFC, mengoperasikan tambang di Zambia. Pada tahun 2005 sebuah ledakan di fasilitas penyimpanan bahan peledak menewaskan 51 orang,” ungkapnya.

Kekhawatiran tersebut juga diutarakan salah seorang masyarakat di Kabupaten Dairi, Mangatur Pardamean Lumbantoruan yang menyatakan akan berdampak besar bagi masyarakat sekitar apabila jika gudang bahan peledak tersebut meledak.

[ya]  Terdapat Gudang Bahan Peledak, Bakumsu Sebut Sudah Melakukan Kejahatan Lingkungan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru