Jumat, 29 Maret 2024

Terapkan PPKM Mikro di Enam Daerah, Gubernur Edy: Ada Pembatasan Sampai Tingkat Desa

- Senin, 08 Maret 2021 15:29 WIB
Terapkan PPKM Mikro di Enam Daerah, Gubernur Edy: Ada Pembatasan Sampai Tingkat Desa

digtara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan mulai berlaku pada 9 Maret 2021, selama 14 hari. Terapkan PPKM Mikro di Enam Daerah, Gubernur Edy: Ada Pembatasan Sampai Tingkat Desa

Baca Juga:

Adapun enam daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro yakni di Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Mikro itu dilakukan untuk menekan penularan covid-19 di daerah-daerah tersebut. Namun tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat.

“Iya, melakukan pembatasan-pembatasan rakyat, tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi, tetap bersifat produktif. Terkhusus dilakukan pada malam hari,” ungkap Edy, Senin (8/3/2021).

Dijelaskan Edy, penerapan PPKM Mikro ini berarti nantinya di setiap desa/kelurahan akan berdiri posko-posko. “Ada pembatasan-pembatasan sampai tingkat desa,” sebutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran covid-19 masih tinggi untuk diterapkan PPKM Mikro.

“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” kata Irman, Sabtu (6/3/2021).

Irman menjelaskan adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala yang kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Lalu PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.

Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” sebut Arsyad.

[ya]  Terapkan PPKM Mikro di Enam Daerah, Gubernur Edy: Ada Pembatasan Sampai Tingkat Desa

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru