Kamis, 25 April 2024

Tempat Ibadah Ditutup dan Pasar Tetap Buka di Masa PPKM, Begini Penjelasan Ustaz Das’ad Latief

Arie - Jumat, 09 Juli 2021 11:55 WIB
Tempat Ibadah Ditutup dan Pasar Tetap Buka di Masa PPKM, Begini Penjelasan Ustaz Das’ad Latief

digtara.com – Tempat ibadah ditutup dan pasar-pasar tradisional dibuka saat PPKM menimbulkan perdebatan di masyarakat, khusunya di media sosial.

Baca Juga:

Ustaz Das’ad Latief menjelaskan alasan rumah ibadah, seperti masjid, ditutup dan pasar boleh buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.

Menurutnya, fungsi ibadah bisa dipindahkan ke rumah, sedangkan fungsi pasar tidak bisa dipindahkan ke rumah.

Hal ini dikatakan oleh Ustaz Das’ad lewat akun Youtube-nya, @Das’ad Latif, Jumat (9/7/2021).

Baca: Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat, Ini Dispensasinya

Ustaz Das’ad saat itu sedang memberikan ceramah dan di akhir khotbahnya. Dia menyinggung soal penutupan rumah ibadah dan pasar.

“Ada yang banyak tertanya, tolong dengar dengan serius, ini serius, banyak yang bertanya di medsos, supaya sekali jawab enak di sini, ustaz, bagaimana pendapat ustaz tentang penutupan masjid selama PPKM di Jakarta?” kata Ustaz Das’ad saat mulai membuka isu itu.

Baca: Termasuk Medan, PPKM Darurat Akan Diterapkan di 15 Daerah di Luar Jawa Bali

Dia mendukung penutupan rumah ibadah, termasuk masjid, lantaran telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tidak mengikuti pendapat ulama secara pribadi. Baginya, di dalam MUI, terdapat banyak ahli, dari ahli fikih, sejarah, filsafat, hingga ahli sosial, sehingga keputusan penutupan masjid itu telah dimusyawarahkan dengan baik.

“Tidak semua masjid di Indonesia ditutup, khusus di Jakarta (dan daerah yang berlaku PPKM). Kenapa Jakarta? Terlalu banyak korban COVID, maka majelis ulama menganjurkan sementara beribadah di rumah,” kata dia.

Lalu dia melanjutkan dengan banyaknya warga yang membandingkan ditutupnya masjid dan dibukanya pasar. Dia menegaskan bahwa fungsi rumah ibadah, seperti masjid, bisa dilakukan di rumah dan tidak dengan pasar.

“Pahami madeceng-deceng (baik-baik), semua fungsi-fungsi masjid bisa dipindahkan dan dilakukan di rumah. Saya ulang, semua fungsi-fungsi masjid bisa dipindahkan dan dilakukan di rumah. Apa maksudnya? Salat berjamaah boleh di rumah, berdoa boleh di rumah, ngaji boleh di rumah, zikir boleh di rumah. Tapi fungsi-fungsi pasar, tidak bisa kau pindahkan ke rumah,” tegas dia.

“Mau beli beras, tidak ada beli beras. Beli ko di rumahmu? Cocok kalau paballu berra’ ko (kalau kamu penjual beras). Kalau orang lain? Habis gas, mau masak kebutuhan pokok tidak ada gas? Di mana beli? Dan tidak semua pasar dibuka, hanya pasar-pasar tertentu,” imbuhnya dilansir dari detik.com.

Tempat Ibadah Ditutup dan Pasar Tetap Buka di Masa PPKM, Begini Penjelasan Ustaz Das’ad Latief

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru