Tempat Ibadah di Sumut Belum Ditutup, Gubsu Ingatkan Prokes Ketat
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan belum ada rencana untuk menutup tempat ibadah. Namun, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, warga diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
Sejak Selasa (6/7/2021) lalu hingga 20 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara makin memperketat PPKM terutama di pusat perbelanjaan seperti mall dan juga tempat hiburan yang hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB.
Namun tempat ibadah tetap boleh berjalan seperti biasa dengan menerapkan prokes ketat.
“Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat,” ujarnya di Medan, Rabu (7/7).
Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun, kata Edy, semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
“Yang pasti, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah,” ujar Edy Rahmayadi.
Meskipun demikian, ujar Edy, dua kota di Sumut, yakni Medan dan Sibolga, masuk dalam kategori beredar di level 4.
Biahkan, cakupan PPKM mikro di Sumut bertambah dua, yakni Sibolga dan Padangsidimpuan dari sebelumnya 10, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Dairi dan Karo,
Gubernur menyebutkan, penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.