Target PAD dari Parkir tak Tercapai, Legislator Minta Dishub Perkuat Pengawasan
digtara.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kota Medan hanya berkisar Rp 20 miliar. Pendapatan itu jauh dari target Rp 40 miliar yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Medan.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dico Edy Eka Suranta Meliala, mengatakan, minimnya perolehan retribusi parkir karena lemahnya kinerja Kepala Dinas Perhubungan mengawasi realisasi perolehan target PAD.
Politisi Gerindra ini juga mempertanyakan dasar Dishub menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir.
“Lalu jika tidak tercapai target apa tindakan. Sudah bertahun tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir lalu menyebut sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” sebut Dico, Senin (8/2/2021).
Anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub.
Selama ini, potensi parkir tidak dikelola maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum.
“Ada kesan Dishub sengaja memberikan kelonggaran kepada penunggak retribusi sehingga tidak serius untuk melunasi. Siapa yang menunggak dan siapa yang bertanggungjawab tidak jelas,” ucap Edwin.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, menyebutkan jika pihaknya sepakat untuk dilakukan revisi Perda demi mendukung kinerja lebih profesional.
“Terkait tunggakan retribusi parkir, pihaknya bersedia untuk memperbaiki lebih baik,” sebutnya.