Jumat, 29 Maret 2024

Tak Hanya Lakukan Pencabulan, Calon Pendeta di NTT Ini Juga Rekam Foto Bugil Korbannya

Imanuel Lodja - Minggu, 04 September 2022 14:29 WIB
Tak Hanya Lakukan Pencabulan, Calon Pendeta di NTT Ini Juga Rekam Foto Bugil Korbannya

digtara.com – SAN (35), oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Calon Pendeta Rekam Foto Bugil

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan polisi, ada 6 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.

Namun ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil.

Baca: Penembak Pendeta di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban tersebut.

“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Minggu (4/9/2022).

Baca: Sejumlah Anak di Alor-NTT Jadi Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta

Kasat menyebutkan kalau awalnya ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.

“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.

Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.

“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” tandas Kasat.

Baca: Hajab! Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sidimpuan Damai, Ada Apa Kasus Tak Lanjut?

Terlapor pun terancam dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor dan segera dijemput guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat menyebutkan kalau modus terlapor yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.

“Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya ini, terlapor dijerat dengan pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

“Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

SAN, oknum calon pendeta yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor.

Ia diduga mencabuli dan menyetubuhi sejumlah anak yang juga anggota jemaatnya.
Aksi ini dilakukan pelaku selama satu tahun yakni sejak awal bulan Maret 2021 hingga bulan Mei 2022.

Saat itu oknum calon pendeta ini bertugas di gereja Nailang, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT sebagai vicaris (calon pendeta).

Kini, oknum calon pendeta SAN (35), yang juga warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini sudah pindah ke Kota Kupang sejak beberapa waktu lalu.

Kasus ini sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke polisi di Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.

Laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilaporkan Abner M. L (47), warga Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.

Para korban mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja Nailang yang berada di wilayah Nailang, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tak Hanya Lakukan Pencabulan, Calon Pendeta di NTT Ini Juga Rekam Foto Bugil Korbannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru