Jumat, 29 Maret 2024

Tahun Ini Sudah 52 Kecelakaan Terjadi di Jalur Perlintasan Kereta Api di Sumut

- Minggu, 30 Agustus 2020 05:26 WIB
Tahun Ini Sudah 52 Kecelakaan Terjadi di Jalur Perlintasan Kereta Api di Sumut

digtara.com – Angka kecelakaan perlintasan kereta api sebidang yang ada di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Tercatat sejak Januari-Agustus 2020 telah terjadi 52 kecelakaan.

Baca Juga:

Deputy Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I-Sumut, Willy Suyamiharja mengatakan, 52 kasus kecelakaan itu masing-masing terjadi 2 kali perlintasan resmi dan 16 perlintasan tidak resmi.

Kemudian melibatkan 22 orang pejalan kaki 12 ekor hewan ternak. Kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan hewan ternak ini terjadi di ruang manfaat jalur kereta api.

“Tahun lalu, jumlah kecelakaan sebanyak 108 kali. Enam kali di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi. Serta 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang maanfaat jalur kereta api,” jelas Willy seperti dilansir Antara, Minggu (30/8/2020).

Willy menyebutkan, masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi akibat para pengendara yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Mereka tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

“Padahal di UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 114, menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain,” tukasnya.

SOSIALISASI KESELAMATAN

Untuk itu, kata Willy, perlu dilakukan sosialiasi secara berkelanjutan terkait keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Menurutnya, peran serta masyarakat terhadap keselamatan KA sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang jalur KA.

“Peran serta masyarakat dilakukan dengan memprioritaskan perjalanan. KA, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur KA,” pungkasnya.

“Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api,” tambahnya

Willy mamaparkan, di Sumatera Utara sendiri saat ini terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi dan 252 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Ditambah ada sembilan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=U1RdqtCt9-I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru