Sabtu, 20 April 2024

Sudah Dirazia Satpol PP, Galian C Rawa Keong Main Lagi

Redaksi - Kamis, 15 Juli 2021 06:46 WIB
Sudah Dirazia Satpol PP, Galian C Rawa Keong Main Lagi

digtara.com – Pengusaha galian C Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, benar-benar tak taat aturan.

Baca Juga:

Meski sudah dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat lalu (9/7/2021), namun hari ini, Kamis siang (15/7/2021), lokasi galian C itu terpantau beroperasi lagi.

Pantauan di lokasi, truk-truk pengangkut tanah hilir mudik dari dalam lokasi galian.

Baca: Galian C Ilegal di Kecamatan Bangun Purba Jual ke Sergai, Begini Kata Kapolresta Deliserdang

Bahkan, tampak tanah-tanah yang diangkut berceceran di jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa.

Sekaitan dengan itu, Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi, berjanji akan kembali menurunkan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi.

“Kita perintahkan lagi trantib,” jawabnya singkat.

Baca: Soal Galian C di Desa Sena Beroperasi Malam Hari, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

Untuk diketahui, lokasi galian C di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kabupaten Deliserdang, sempat dirazia petugas Satpol PP, Jumat lalu (9/7/2021).

Itu dilakukan sesuai rekomendasi rapat koordinasi antara Polresta Deliserdang dengan camat di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.

Rekomendasi rapat koordinasi itu, antara lain mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perizinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/ galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi.

Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.

Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya.

Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). [mag-02]

Alat berat yang bekerja mengeruk tanah di lokasi galian C, Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru