Jumat, 29 Maret 2024

Soal Penangkapan MHB, KontraS Sumut: Lima Fakta Cacat Hukum yang Dilakukan Polisi

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2020 09:38 WIB
Soal Penangkapan MHB, KontraS Sumut: Lima Fakta Cacat Hukum yang Dilakukan Polisi

digtara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai penangkapan seorang mahasiswa berinisial MHB terdapat cacat hukum. Soal Penangkapan MHB, KontraS Sumut: Lima Fakta Cacat Hukum yang Dilakukan Polisi

Baca Juga:

Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar menjelaskan pihaknya menemukan lima fakta terkait dengan penangkapan MHB yang dinilai cacat hukum hingga menjadi pemicu kericuhan pada aksi damai tolak Omnibus Law di Bundaran air mancur, Kota Medan, pada Rabu 21 Oktober 2020.

Pertama, lanjut Ali, MHB ditangkap atas laporan Nomor LP/2510/X/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 8 Oktober 2020, karena diduga terlibat melakukan pengrusakan mobil milik Dinas PU Provinsi Sumut saat aksi demo 8 Oktober di depan Kampus ITM Medan.

“Dia tiba-tiba diciduk pada saat aksi damai massa AKBAR SUMUT berlangsung di Bundaran air mancur pada tanggal 21 Oktober 2020 dan disangkakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP,” ungkapnya, Minggu (25/10/2020).

Kedua, pada saat melakukan penangkapan Polisi tidak menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. “Padahal MHB tidak dalam tertangkap tangan,” ujarnya.

Ketiga, sambung Ali, Polisi berdalih menangkap MHB karena khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan memprovokasi aksi damai menjadi ricuh.

“Faktanya MHB duduk tertib dibarisan massa, justru akibat dari penangkapan sewenang-wenang itu massa yang awalnya berunjuk rasa secara damai menjadi terprovokasi karena melihat MHB ditangkap tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.

Keempat, tambah Ali, Surat Perintah Penangkapan MHB diberikan kepada keluarganya pada tanggal 22 Oktober 2020 yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/888/X/RES.1.10/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Kelima, MHB membantah ikut melakukan pengrusakan, justru menurutnya kehadirannya melarang kawan-kawannya agar tidak melakukan pengrusakan,” ujar Ali.

Ia menyebutkan dari fakta-fakta diatas, pihaknya menilai penangkapan yang dilakukan terhadap MHB sesungguhnya cacat hukum mengingat Surat Penangkapan seharusnya diberikan pada MHB pada saat penangkapan dilakukan.

Sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

“Penangkapan tanpa surat penangkapan boleh saja dilakukan kepolisian berdasarkan Pasal 18 ayat (2) KUHAP hanya apabila tersangka tertangkap tangan,” tegasnya.

Ali menuturkan dalam kasus itu, MHB tidak dalam tertangkap tangan. Jika dihitung, penangkapan dilakukan 14 hari sesudah kejadian.

“Dengan waktu yang begitu panjang harusnya polisi sudah mengantongi Surat Tugas dan Surat Penangkapan yang dapat ditunjukkan. Oleh karena itu penangkapan MHB tersebut cacat hukum sebaiknya kepolisian segera membebaskannya,” tambahnya.

Ia menambahkan akibat dari penangkapan MHB tersebut, aksi damai yang dilakukan AKBAR SUMUT menjadi tercederai dan dinilai anarkis serta dicap buruk oleh masyarakat umum.

Padahal kericuhan itu akibat kepolisian yang tidak profesional pada saat menjalankan tugasnya.

“Kami menduga kepolisian sengaja menangkap MHB di tengah aksi damai berlangsung untuk merusak citra gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan haknya,” tandas Ali.

[ya] Soal Penangkapan MHB, KontraS Sumut: Lima Fakta Cacat Hukum yang Dilakukan Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jambret Pasutri hingga Meninggal, Dua Pria di Medan Diamankan, Satu Pincang Terjatuh dari Atap

Jambret Pasutri hingga Meninggal, Dua Pria di Medan Diamankan, Satu Pincang Terjatuh dari Atap

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

10 hingga 15 Sepmor Hilang Setiap Hari, Kapolrestabes Medan Imbau Warga Pasang Rantai dan Gembok

10 hingga 15 Sepmor Hilang Setiap Hari, Kapolrestabes Medan Imbau Warga Pasang Rantai dan Gembok

Pejabat Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Rincian Nama dan Jabatannya

Pejabat Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Rincian Nama dan Jabatannya

Malam Pisah Sambut Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Komitmen Ciptakan Medan Aman

Malam Pisah Sambut Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Komitmen Ciptakan Medan Aman

Polisi Temukan 5 Mayat di Lantai 15 Kampus UNPRI Medan, Wakil Dekan: Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Temukan 5 Mayat di Lantai 15 Kampus UNPRI Medan, Wakil Dekan: Bukan Korban Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru