Jumat, 29 Maret 2024

Soal Larangan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Dibolehkan dengan Syarat Ketat

- Senin, 11 Mei 2020 13:30 WIB
Soal Larangan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Dibolehkan dengan Syarat Ketat

digtara.com – Soal larangan mudik lebaran masa pandemi virus korona (Covid-19) dan momentum Ramadan menjelang Idul Fitri 1441 hijriah/2020 masehi, perjalanan jauh diperbolehkan dengan syarat ketat.

Baca Juga:

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat perihal aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi sesuai aturan Pemerintah Pusat. Aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja.

Untuk pulang kampung, kata Haris, Pemerintah memberlakukan pembatasan dengan meminta agar tetap berada di tempat. Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan. Kecuali petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan melalui jaringan Youtube akun Humas Sumut di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kantor Gubernur, Senin (11/05/2020).

“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Lalu harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” katanya.

Syarat untuk berpergian, lanjut Haris, harus dipastikan urusan apa. Selain itu, berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal ke tempat asal. Meski belum ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan. Tak hanya itu, akan ada pemberian sanksi dengan cara diminta kembali ke tempat asal.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru