Soal Larangan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Dibolehkan dengan Syarat Ketat
digtara.com – Soal larangan mudik lebaran masa pandemi virus korona (Covid-19) dan momentum Ramadan menjelang Idul Fitri 1441 hijriah/2020 masehi, perjalanan jauh diperbolehkan dengan syarat ketat.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat perihal aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi sesuai aturan Pemerintah Pusat. Aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja.
Untuk pulang kampung, kata Haris, Pemerintah memberlakukan pembatasan dengan meminta agar tetap berada di tempat. Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan. Kecuali petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan melalui jaringan Youtube akun Humas Sumut di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kantor Gubernur, Senin (11/05/2020).
“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Lalu harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” katanya.
Syarat untuk berpergian, lanjut Haris, harus dipastikan urusan apa. Selain itu, berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal ke tempat asal. Meski belum ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan. Tak hanya itu, akan ada pemberian sanksi dengan cara diminta kembali ke tempat asal.
[ya]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.