Siswi SMA Dicabuli Sampai Hamil, Orangtua Lapor Polisi
digtara.com – SA (17), siswi kelas III SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan hingga hamil. Pelakunya adalah Alexsius Tafulit (23), warga Desa Tumu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Siswi SMA Dicabuli Sampai Hamil, Orangtua Lapor Polisi
Baca Juga:
Pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah ibu korban YA (39), melihat perubahan pada tubuh anaknya, Jumat (7/8/2020).
Kepada ibunya, warga Kecamatan Amfoang Timur ini mengaku kalau ia dicabuli pelaku sejak bulan Juni 2020 lalu.
“Nona, mama lihat kamu banyak mengalami perubahan fisik dari yang sebelumnya,” cerita ibu korban.
Korban tidak bisa mengelak dan langsung menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya saat ini sedang hamil.
Baca: Siswi SMA ‘Digilir’ Pemuda Tanggung di Lapangan Bola
Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Kupang dan ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK, Jumat (7/8/2020) siang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /08/VIII/2020/NTT/Polres Kupang/ Polsek Amfoang Timur.
“Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi,” ujar AKP Nofi.
Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit dan melakukan visum.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan korban serta mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Siswi SMA Dicabuli Sampai Hamil, Orangtua Lapor Polisi