Jumat, 29 Maret 2024

Sistem Pengelolaan Persampahan di Medan Belum Modern

- Selasa, 13 April 2021 11:17 WIB
Sistem Pengelolaan Persampahan di Medan Belum Modern

digtara.com – Pengelolaan sampah di Kota Medan terus menjadi sorotan. Sistem pengelolaan sampah di Kota Medan juga dinilai tidak berjalan baik mulai dari hulu hingga hilir. Sistem Pengelolaan Persampahan

Baca Juga:

Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem, saat rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2020 menyoroti keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai hilir dari sistem persampahan.

“Kita melihat TPA tidak ada perubahan dari tahun ke tahun. Kita sayangkan, sistem yang kita bangun, harusnya jangan hanya Open Dumping,” kata Daniel, Selasa (13/4/2021).

Dengan sistem itu, kata Daniel, setiap tahunnya Pemko Medan harus menggelontorkan dana Rp 4 Miliaran dalam pengadaan tanah timbun.

“Pengadaan tanah timbun, luar biasa mencapai Rp 4 miliaran setiap tahun. Kami tidak tahu apa kendala, sehingga sistem pengelolaan persampahan kita tidak modern sampai saat ini,” ucapnya.

Baca: Anggota Dit Lantas Polda NTT ‘Serbu’ Sampah di Kota Kupang

Denda bagi yang Membuang sampah Sembarangan

Anggota DPRD Medan lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung, menilai masalah sampah tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur yang ada.

Menurut Duma, dirinya kerap melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, yang salah satunya mengatur denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.

“Kenyataannya infrastruktur di lapangan kita tidak siap. Malu kadang sama masyarakat, suruh buang sampah di tempatnya, tapi tempat sampahnya tidak ada,” ungkapnya

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan, M Husni menyebut tumpukan sampah di TPA yang dikelola Pemko Medan sudah menggunung tinggi. Saat ini, ketinggian tumpukan sampah di TPA Terjun sudah menyentuh 41 meter.

Untuk bisa mengurainya, Husni telah menyiapkan sejumlah alternatif seperti perluasan TPA. “Tahun ini ada 3 hektar perluasan TPA Terjun,” ujar Husni, Selasa.

Menurut dia, butuh waktu minimal 8 tahun untuk bisa mengurai tumpukan sampah di TPA Terjun yang ketinggiannya mencapai 41 meter.

“Hitungan saya itu 8 tahun baru bisa diurai,” tuturnya.

Anggaran penanganan sampah, diakui Husni masih belum memadai. Berdasarkan UU sanitary Landfill (UU 18/2018) minimal anggaran kebersihan itu 5 persen dari total APBD.

“Saat ini total anggaran dinas kebersihan hanya 1,6 persen. Kami tidak mau cengeng, tetap melakukan optimalisasi anggaran yang ada,” ungkapnya.

Sistem Pengelolaan Persampahan di Medan Belum Modern

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hebat! BUMN Semen Ini Sulap Sampah jadi Bahan Bakar

Hebat! BUMN Semen Ini Sulap Sampah jadi Bahan Bakar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru