Kamis, 25 April 2024

Sindir Aktivis Langkat Melalui Medsos, Gemarsu Kecam Zainuddin Purba

Hendra Mulya - Selasa, 23 Maret 2021 07:15 WIB
Sindir Aktivis Langkat Melalui Medsos, Gemarsu Kecam Zainuddin Purba

digtara.com – Status akun Zainuddin Purba di facebook yang menyindir aktivis mendapat kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Perubahan Sumatera Utara (Gemarsu).

Baca Juga:

Anggota Gemarsu Ahmad Zulfahmi Fikri mengungkap pemilik akun tersebut anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba. Ia menilai unggahan politisi partai Golkar itu sudah menghina aktivis.

Zainuddin dalam unggahannya mengatakan “Yang Katanya Aktivis Langkat, busset sering triping di Binjai, kimak kimak”

“Dalam postingan tersebut terlihat jelas bahwa Zainuddin Purba menuduh bahwa aksi unjukrasa di Kejatisu dan Poldasu yang dilakukan aktivis beberapa waktu lalu ditunggangi dan para aktivis tersebut dibayar oleh bandar narkoba. Status ini jelas menghina kami selaku aktivis,” kata Fikri kepada digtara, Selasa (23/3/21).

Masih kata Fikri, pihaknya merasa kecewa dengan postingan Zainuddin Purba tersebut. Sebab, tuduhan yang dilontarkan kepada aktivis tanpa memiliki bukti yang jelas dan tergolong dalam pencemaran nama baik.

“Kami para aktivis juga menyesalkan tindakan beliau. Sebagai wakil rakyat seharusnya siap dan terima ketika dikritisi, bukan malah menghujat dengan tuduhan yang tidak benar,” pungkasnya.

Menyikapi aksi unjukrasa di Kejatisu dan Poldasu beberapa waktu lalu, Gemarsu sebagai sosial control melihat adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Zainuddin Purba.

Kasus itu terkait mark up penyewaan gedung DPRD sementara Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 serta pemalsuan data fiktif perjalanan dinas Sekwan dan Anggota DPRD Kota Binjai Periode 2014-2019.

“Melalui aksi kemarin kami tegaskan bahwa persoalan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini harus secepatnya dituntaskan oleh pihak Kejari Binjai, Kejatisu dan Poldasu. Namun apabila tidak menemukan solusi dari para penegak hukum, maka kami akan melakukan aksi kembali sampai ke gedung merah putih (KPK),” ujarnya.

Fikri juga menegaskan kalau pihaknya akan tetap menjalankan proses demokrasi sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang tentang kebebasan berpendapat di muka umum dan apabila ada indikasi mencederai proses demokrasi tersebut maka hal tersebut sudah tergolong melanggar aturan hukum.

“Jadi ini jelas melanggar hukum. Sebab menghalang-halangi kebebasan berpendapat di muka umur,” cetusnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru