Simpan Sabu dalam Kamar Tidur, Budi Terpaksa Tidur di Sel Polres Tebingtinggi
digtara.com – Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial BS alias Budi alias PW (47). Tersangka warga Jalana Sudirman, Gang Pancasila, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Budi ditangkap Polisi dirumahnya, Jumat siang (21/1)sekira pukul 12.30 Wib.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram. Barang bukti ditemukan petugas dilantai bawah tempat tidur kamar rumah pelaku,” ujar Kasi Humas kepada wartawan Sabtu (22/1/2022).
Baca: Geger! Warga Tebingtinggi Temukan Mayat MS X Mengambang di Kolam
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi, guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Harga Minyak Goreng di Tebingtinggi Masih Mengalami Kenaikan Mencapai 50-80 Persen
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Simpan Sabu dalam Kamar Tidur, Budi Terpaksa Tidur di Sel Polres Tebingtinggi