Sidang Suap Wali Kota Medan Ditunda Karena Saksi Dikarantina Terkait Korona
digtara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, terpaksa ditunda. Sidang tersebut sedianya dijadwalkan Kamis (26/3/2020),
Baca Juga:
Penundaan ini dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono.
Permintaan itu disampaikan lantaran para saksi yang akan dihadirkan, tengah menjalani karantina mandiri setelah menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus korona (Covid-19).
Ketua Majelis Abdul Aziz, mengatakan bahwa sidang suap Wali Kota Medan ditunda hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan telekonfrensi.
“Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconferencenya lancar,” kata Abdul Aziz.
Sementara itu penasihat hukum Tengku Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
“Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus korona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Tiga orang sebagai tersangka yakni Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri.
Isa sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
https://www.youtube.com/watch?v=kTULJBg7IpQ
[AS]