Sidang Randi Ricuh, Hakim Usir Ayah Astri dari Ruang Sidang
Senin, 01 Agustus 2022 15:45
digtara.com – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Senin (1/8/2022). Hakim Usir Ayah Astri
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa Randi Badjideh atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi dengan hukuman mati.
Tuntutan (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin siang.
Jaksa menilai perbuatan Randi sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.
Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randi Dituntut Maksimal
Oleh sebab itu jaksa pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam sidang tersebut.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.