Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Batal Digelar, Ini Alasannya

Arie - Kamis, 16 September 2021 06:15 WIB
Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Batal Digelar, Ini Alasannya

digtara.com – Sidang perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) batal digelar hari ini.

Baca Juga:

Sejatinya, sidang digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.

Namun karena ketua majelis sedang ada pelatihan, maka persidangan ditunda dan akan dimulai pada 27 September 2021.

“Karena ketua majelis sedang ada pelatihan maka sidang diundur sampai 27 September,” terang Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, seperti melansir suara.com –jaringan digtara.com.

Gatot menuturkan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada Senin (27/9/2021) acaranya adalah pembacaan keberatan dari Penuntut Umum. Itu informasi yang saya dapat dari majelis hakim,” ungkap Gatot saat ditemui awak media.

Baca: Kejanggalan Kasus Sate Beracun, Aiptu Tomy yang Disembunyikan Polisi

Permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta sidang diselenggarakan secara tatap muka atau offline, kata dia, ada permintaan itu namun keputusannya ada di tangan JPU. Pihaknya mengaku siap jika sidang akan dilakukan secara offline.

“Itu semua kami kembalikan ke JPU untuk menghadirkan terdakwa apakah sidang bisa digelar secara offline. Kami sifatnya menunggu instruksi dari JPU dan kami sudah siap apabila sidang secara offline,” ujarnya.

Baca: Wanita Cantik Pengirim Sate Beracun: Sasarannya Mantan, yang Tewas Anak Driver Ojol

Ihwal kehadiran saksi-saksi kunci terkait dengan sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia, menurut Gatot, ia belum membaca daftar saksi-saksi yang ada di dalam berkas. Kehadiran saksi dalam persidangan penting untuk proses pembuktian.

“Kami belum membaca siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. Saksi penting karena untuk proses pembuktian. Itu nanti Jaksa yang akan menghadirkan mereka,” kata dia.

Terlebih sosok Aiptu Tomy yang dianggap bisa memberi titik terang tentang teka-teki siapa sosok yang menyuruh Nani untuk mengirim sate. Ia mengaku belum menanyakan hal itu ke ketua majelis.

“Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan,” imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP.

Baca: Terungkap, Begini Detik-detik Anak Pengemudi Ojol Tewas Akibat Sate Sianida

“Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami,” ujarnya.

Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Batal Digelar, Ini Alasannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru