Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01
digtara.com – Sidang perdana gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (18/6/2020). Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan
Baca Juga:
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Elwis Pardamean dan anggota Majelis Hakim meliputi Effriandy dan A. Tirta Irawan.
Sidang dihadiri yang beberapa penggugat dan didampingi Penasihat Hukum, Abdul Rozzak Harahap.
“Hari ini agenda sidang pertama pembacaan permohonan positif dan negatif PDP Kota Padangsidimpuan,” ucap Rozzak.
Ia mengatakan ada beberapa tuntutan yang diajukan kepada Majelis Hakim.
“Pertama, kita meminta mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, kita meminta agar menyampaikan hasil swab PDP-01 Covid-19 kepada para pemohon dikabulkan. Ketiga, kita meminta kepada yang mulia majelis hakim agar memerintahkan kepada termohon menyampaikan secara langsung kepada kami para pemohon,” katanya.
Menyita perhatian publik
Diketahui sebelumnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pertama covid-19 asal Padangsidimpuan, Erni, meninggal dunia usai dirujuk ke RS Adam Malik Medan, Sabtu (4/4/2020) lalu.
Baca Juga: Pasien PDP Korona Asal Padang Sidempuan Meninggal di RS Adam Malik Medan
Erni sempat menyita perhatian publik lantaran videonya yang mengabarkan konidisinya saat dirawat di RSUD Padangsidimpuan viral di media sosial.
Sebelum dirujuk ke Medan, Erni ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19 oleh Tim penanganan Covid-19 Padangsidimpuan.
Namun ternyata setelah dilakukan swab test, diketahui hasilnya negatif.
“Negatif, negatif hasilnya,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprovsu, dr Aris Yudhariansyah pada digtara.com Jumat (24/4/2020) lalu.
Baca Juga: Ini Hasil Swab Tes Erni Pasien 01 PDP Covid-19 Sidimpuan Meninggal Dunia
Namun, hasil swab test ini tak kunjung disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga korban.
Harapan Keluarga Pasien
Keluarga berharap, dengan diumumkannya hasil ini dapat mengembalikan nama baik keluarga yang sempat tercoreng atau terkucilkan di masyarakat.
Baca Juga: Pasien 01 PDP Covid Asal Sidimpuan Hasilnya Negatif, Ini Permintaan Suami dan DPRD
Terlebih, Erni adalah seorang pedagang yang berjualan di salahsatu pasar di Padangsidimpuan.
Setelah meninggalnya pasien, Walikota Padangsidimpuan memberlakukan status darurat tanpa mengumumkan hasil swab test.
Harapan Pedagang
Pemberlakuan kondisi ini banyak merugikan aktivitas masyarakat Padangsidimpuan, terutama para pedagang di pasar tempat pasien Erni berjualan.
Rudi Faisal, salahsatu pedagang yang berjualan di pasar tersebut turut hadir dalam persidangan ini.
Saat diwawancarai seusai sidang, Rudi berharap agar pedagang di pasar tersebut bisa berjualan seperti biasa.
“Kami datang dari Padangsidimpuan untuk menggugat Walikota agar mengumumkan hasil tes PDP-01. Dan jika hasil tes itu diumumkan, kami berharap masyarakat Padangsidimpuan bisa kembali menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Erni Pasien 01 PDP Covid-19 Negatif, Ini Pernyataan Pihak Keluarga
Sidang akan dilanjutkan hari Senin (22/6/2020) dengan agenda jawab termohon atau tergugat. [mag-1/riy]
https://www.youtube.com/watch?v=hfhlo3YMK18
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01