Siap-siap! Besok PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Lalin
digtara.com – Kota Medan mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Imbasnya, ada 15 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas (Lalin) selama periode tersebut.
Baca Juga:
“Ada 5 titik (penyekatan) perbatasan dengan Kabupaten Kota, dan 10 titik pengalihan arus dalam kota,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rz Panca Putra melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
Pada zona ring satu, jelas Hadi, pihaknya melakukan penyekatan dan pengalihan pada 10 titik yang bertujuan untuk pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, ring 2 bertugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen secara acak terhadap masyarakat pelaku perjalanan pada 5 titik pos perbatasan Kota Medan.
Terakhir, Polres-Polres penyangga kota Medan yang tergabung dalam tiga aglomerasi melakukan pos-pos penyekatan di wilayah masing-masing.
5 Titik Penyekatan
Adapun 5 titik penyekatan arus lalu lintas di Medan yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB yaitu:
1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera (Jalan SM Raja),
2. Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua),
3. Pos PenyekatanPemeriksaan Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto, Sebelum Jembatan)
4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa/Tembung (Jalan Letda Sujono)
5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting).
10 Titik Pengalihan
Sementara 10 titik pengalihan arus juga beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB yaitu :
1. Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)
2. Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol (Depan Taman Ahmad Yani)
3. Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin (Pos 05)
4. Jalan MH Yamin Simpang Jalan Merak Jingga (tugu 66)
5. Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah
6. Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting Simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja Simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin Simpang Aksara.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan Khairul Syahnan menambahkan, di lima titik penyekatan akan didirikan posko dan dijaga oleh tim gabungan TNI-Polri, POM, Satpol PP BPBD, Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan.
Setiap pengendara ataupun penumpang di dalam kendaraan akan dicek suhu tubuhnya pada pos penyekatan. Jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius maka langsung dilakukan rapid test antigen.
“Jika hasilnya reaktif maka dibawa untuk menjalani karantina yang telah disediakan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.