Kamis, 25 April 2024

Sholat Jumat Masih Digelar, Pemko Kupang Surati MUI dan DMI

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Februari 2021 03:10 WIB
Sholat Jumat Masih Digelar, Pemko Kupang Surati MUI dan DMI

digtara.com – Beberapa masjid di Kota Kupang masih menggelar ibadah dan sholat Jumat berjamaah. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Kupang sudah tiga kali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:

Pemko Kupang pun melayangkan surat kepada ketua MUI dan DMI Kota Kupang terkait adanya beberapa masjid yang menggelar Sholat Jumat di tengah pemberlakuan PKM di Kota Kupang.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2021 itu, Pemkot Kupang dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Walikota Kupang dr Hermanus Man memberlakukan PKM jilid III sejak 10 Februari hingga 24 Februari 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan surat edaran walikota Kupang nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang.

Juga himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi NTT nomor 298/DP-P/MUINTT/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.

Sesuai hasil pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, maka disampaikan kepada ketua MUI dan DMI Kota Kupang bahwa masih ada sejumlah masjid di Kota Kupang yang melaksanakan sholat jumat secara berjamaah.

Untuk itu Pemkot Kupang meminta bantuan ketua MUI dan DMI Kota Kupang untuk dapat memberikan pembinaan kepada pengurus yayasan/masjid dan umat agar tidak melaksanakan sholat berjamaah sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Terkait dengan kondisi ini, pihak Polres Kupang Kota sejak Selasa (9/2/2021) mendatangi sejumlah masjid. Pihak kepolisian menemui pimpinan untuk menghimbau terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19.

Anggota Polsek Oebobo menemui ketua takmir masjid Nurul Iman Oebobo, Muhammad Hussain Ima di Jalan Hati Mulia VI kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Polsek oebobo menghimbau kepada ketua takmir masjid Nurul Iman agar kegiatan ibadah pada masjid tersebut untuk sementara mengikuti himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan sehingga dapat menghindari penyebaran pandemi covid 19.

Terkait himbauan dan koordinasi dengan ketua takmir masjid Nurul Iman Oebobo mengakui bahwa jumat (5/2/2021) lalu terdapat kegiatan ibadah/sholat jumat berjamaah di mesjidnya.

Polisi kemudian menghimbau agar pengurus masjid setempat untuk sementara waktu tidak melaksanakan sholat jumat secara berjamaah di masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru