Sepanjang Tahun 2023, Polres Ende Tangani 37 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan
digtara.com – Dalam kurun waktu 8 bulan atau sepanjang tahun 2023, Polres Ende menangani 37 laporan polisi terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:
Pemetaan kasus dilakukan berdasarkan rekapitulasi kasus sepanjang 2022 hingga 2023.
Sepanjang rentang waktu itu kasus-kasus ini paling dominan terjadi di Ende bagian utara yaitu sekitar tiga kecamatan.
Kasus kekerasan seksual ini dialami korban anak-anak dan para pelakunya baik itu usia dewasa maupun anak-anak.
Baca: Dituding Lakukan Pelecahan Seksual non Fisik, Ricky Pranata Ginting Bantah dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman menyampaikan ini dalam keterangan pada Kamis 7 September 2023.
“Dalam 2 tahun terakir pada 2022 hingga September 2023 untuk PPA Polres Ende telah berhasil menangkap dan melakukan proses penyidikan pada tersangka kekerasan seks perempuan dan anak di Kabupaten Ende,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, ada 37 kasus yakni 17 perkara yang memenuhi status P21 atau telah diserahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum.
16 perkara lainnya tengah berproses. Kemudian ada 2 perkara melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Ada pula 2 perkara dengan pelaku anak yang telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid),” tandas Kasat.
Sedangkan untuk laporan polisi persetubuhan dan pencabulan sepanjang 2022 terdapat 14 kasus yang mana 6 perkara sudah P21, 7 perkara dalam proses dan 1 perkara dengan pelaku cabul dewasa telah melalui restorative justice.
Berdasarkan data 2022 hingga 2023 ini telah 28 laporan atau perkara yang diproses.
23 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri dan 23 lainnya dalam proses.
“Saat ini dari pemetaan berdasarkan tempat kejadian perkara didominasi terjadi di Ende bagian utara seputaran Kecamatan Wawaria, Kecamatan Maurole dan Kecamatan Kota Baru,” ungkap Yance.
Kasat berharap adanya kerja sama dengan pemerintah setempat, aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa dan pengadilan negeri, dinas sosial, pemerhati perempuan dan anak, maupun stakeholder terkait.
“Semua pihak perlu berperan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban korban anak. Kami akan terus melakukan penindakan cepat terhadap para pelaku,” ungkap mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sepanjang Tahun 2023, Polres Ende Tangani 37 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan