Seorang Tahanan di Polsek Sunggal Reaktif Covid-19
digtara.com – Seorang tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang menjadi tahanan di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, dinyatakan reaktif Covid-19. Hal itu terkonfirmasi setelah tersangka berinisial YMN itu menjalani uji cepat (rapid test) Covid-19.
Baca Juga:
“Iya benar, tersangka YMN reaktif covid-19,†kakta Kepala seksi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Ronny Sembiring, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA: Polsek Sunggal Amankan Pelaku Pembuang Bangkai Babi di Medan
Akibat kondisi YMN yang reaktif covid-19 itu, kata Rony, pemaparan pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti kejahatan mereka terpaksa dipindahkan.
Sedianya pemaparan dan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dari tersangka YMN dan tersangka MJ, dilakukan di Mapolrestabes Medan. Namun karena kondisi YMN yang reaktif Covid-19, pemaparan dan pemusnahan dilakukan di Polsek Sunggal.
BACA JUGA: Viral! Surat Minta THR dari OKP ke Toko Sepatu di Sunggal Sumut
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dari tersangka dimusnahankan dengan cara direbus,†sambung Rony.
Sementara itu untuk tersangka YMN sendiri, saat ini telah diisolasi. Dia ditempatkan di sel tahanan khusus seorang diri.
“Untuk rekan YMN yakni tersangka MJ hasilnya rapid test-nya negatif covid-19 dan dia ditempatkan di sel tahanan biasa,†tandasnya.
[MAG2/AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Seorang Tahanan di Polsek Sunggal Reaktif Covid-19