Sempat Mangkir, Imam Firmadi Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polres Labuhanbatu
digtara.com -Â Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, mendatangi Mapolres Labuhanbatu, siang tadi. Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polisi dalam perkara dugaan penganiayan berat terhadap seorang supir.
Baca Juga:
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang, Imam yang datang didampingi 4 penasehat hukumnya dan tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu, dia terlihat santai saat disapa wartawan.
“Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres,” kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani, Kamis (30/7/2020).
Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.
“Belum di periksa, karena waktunya ishoma,” katanya.
Diketahui, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Firmadi. Sebelumnya, dalam panggilan pertama, ia mangkir.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukannya denfan korban seorang supir Muhammad Jefry Yono. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
[MAG5/AS]
https://www.youtube.com/watch?v=iUSmGO4918g
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.