Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Diperiksa di Mapolda NTT, Begini Kondisi 2 Gadis Pelaku Prostitusi Online

Imanuel Lodja - Kamis, 02 September 2021 09:22 WIB
Sempat Diperiksa di Mapolda NTT, Begini Kondisi 2 Gadis Pelaku Prostitusi Online

digtara.com – Aparat penyidik Subdit V/Syber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa dua orang gadis di Kota Kupang yang merupakan pelaku prostitusi online. Diperiksa di Mapolda NTT

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (1/9/2021) malam hingga Kamis (2/9/2021).

Walau dua orang pelaku sempat diamankan dan dijadikan tangkapan, namun pada Kamis (2/9/2021) kedua pelaku dipulangkan.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Johanes Bangun S.Sos SIK, Kamis, di Mapolda NTT.

Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan. Penyidik sudah memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.

Baca: Polda NTT Amankan 2 Gadis Terlibat Prostitusi Online

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegasnya.

Keduanya diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Baca: Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi, Warga Serbu Penginapan di Medan

AP alias Angel alias Nona (20) diamankan polisi di sebuah tempat kost di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara CB (21) diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

AP diamankan pada Rabu (1/9/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita dan CB diamankan pada pukul 17.00 wita.

Dari AP diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 8 plus warna merah, Screenshot percakapan aplikasi MiChat atas nama AP, dan satu buah SIM card.

Sementara dari CB diamankan satu buah handphone, satu buah simcard nomor simpati, dua buah alat kontrasepsi jenis sutra dan uang tunai Rp 585.000.

Penangkapan terhadap AP dilakukan personil Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkap nya.

Ia bahkan melawan saat polisi hendak menggiring ke Mapolda NTT.

Demikian pula dengan CB. Saat diamankan di sebuah kamar hotel bersama pasangannya, CB melawan petugas dan berdebat dengan Polwan.

Namun ia pun pasrah saat polisi menggiringnya ke Mapolda NTT.

Polisi juga mengamankan pasangan yang saat itu membooking AP dan CB. Kedua pria ini kemudian diperiksa intensif penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

Baca: Salut! Polwan Nasrani di NTT Ini Jadi Ibu Asuh Bagi Puluhan Bintara Polri Muslim

“Kita melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana asusila / prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK melalui PS Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Christian Ratu, SH didampingi AKP Muh Arif Sadikin, SH yang juga Kasubdit V/Syber Dit Reskrimsus Polda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan AP dan CB di tempat terpisah.

“Mereka (AP dan CB) sebagai terduga pelaku prostitusi online,” tandasnya kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

AP dan CB menggunakan aplikasi michat dengan memasang status open BO.

“Setelah deal dengan pelanggan maka mereka bertemu di kamar kost atau hotel dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta,” tambahnya.

Polisi juga mendalami soal berapa lama peran prostitusi online dilakukan AP dan CB. “Kita masih periksa intensif dan dalami sejak kapan AP dan CB melakukan prostitusi online ini,” ujarnya.

Khusus kepada pelanggan yang membooking AP dan CB juga masih diperiksa intensif dan masih dalam proses.

Ia menyebutkan pula kalau dari pemeriksaan sementara, AP dan CB mengaku menjalankan peran ini karena alasan ekonomi.

https://www.youtube.com/watch?v=FFKWuAh9s5A

Sempat Diperiksa di Mapolda NTT, Dua Gadis Pelaku Prostitusi Online Dipulangkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru