Jumat, 19 April 2024

Selewengkan Dana Covid-19, Tiga Terdakwa dapat Tuntutan Berbeda

Imanuel Lodja - Selasa, 04 April 2023 09:05 WIB
Selewengkan Dana Covid-19, Tiga Terdakwa dapat Tuntutan Berbeda

digtara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 digelar lagi.

Baca Juga:

Tiga terdakwa mendapat tuntutan yang berbeda dari JPU.

Terdakwa Petronela Letek Toda, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Flotim, dengan pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan kurungan.

Selain pidana kurungan Petronela juga didenda untuk membayar biaya perkara senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan
Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara dan jika satu bulan sesudah putusan incracht terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

“Dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU Kejari Flotin Cornelis Oematan, melalui sambungan telepon.

Selain itu, uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta, dirampas untuk negara sebagai tanda pengurangan pidana uang pengganti terdakwa.

Selain itu terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp 10.000.

Untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan, dituntut pidana kurungan selama 7 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa harus membayar biaya senilai Rp 88.000.000.

“Jika dalam 1 bulan sedah putusan dinyatakan incracht, terdakaa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dgn pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Selain itu uang titipan sejumlah Rp 12.400.000, yang telah dititipkan terdakwa, dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.

“Kepada terdakwa Alfonsus Hada Betan dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ujar Cornelis.

Sementara itu, untuk terdakwa Paulus Igo Geroda, dituntut pidana kurungan selama 8 tahun penjara dan 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebani membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Geroda juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 296.078.278.

“Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan dinyatakan incracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untukk menutupi uang penggati dan apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Cornelis yang merupakan Kasi Pidsum Kejari Flotim.

“Kepada terdakwa Paulus Igo Geroda dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,” tambah dia.

Petronela Letek Toda selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Alfonsus Hada Betan, selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan Paulus Igo Geroda, selaku Sekretaris daerah Kabupaten Flores Timur Ex Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Sesuai dakwaan penuntut umum bahwa ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bahwa atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui penasehat hukumnya menanggapi akan menyampaikan pledoi pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 6 April 2023,” tandas Cornelis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru