Jumat, 29 Maret 2024

Sekilas Peran Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak Yang Divonis Hukuman Mati

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Agustus 2022 06:53 WIB
Sekilas Peran Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak Yang Divonis Hukuman Mati

digtara.com – Majelis hakim pengadilan negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang NTT. Berikut ini peran Randy Badjideh dalam aksi pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Baca Juga:

Penantian panjang selama 6 bulan pelaksanaan sidang pun berakhir sudah.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Berikut sejumlah peran terdakwa Randi sesuai hasil reka ulang yang digelar pada Desember 2021 lalu di sejumlah lokasi di Kota Kupang.

Baca: Ini Yang Menjadi Alasan Hakim Beri Vonis Hukuman Mati ke Terdakwa Randy Badjideh

Randy menghabisi korban Astri diatas mobil rental jenis Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW.

Randy memarkir mobil di sudut parkiran dan sempat bercanda dengan kedua korban. Di atas mobil itulah Randy menghabisi korban Astri.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Randy Badjideh Dihukum Mati

Awalnya Astri mencekik korban Lael hingga meninggal saat ia bertengkar dengan Randy.

Randy dan korban Astri sempat menepuk pipi Lael namun bayi berusia 1 tahun ini sudah tidak bernyawa.

Randy yang emosi dengan tindakan Astri kemudian balik mencekik Astri. Kuatnya cekikan tangan Randy membuat Astri pun tewas seketika.

Panik karena mantan pacarnya dan anak biologisnya sudah meninggal dunia, Randy kemudian ke toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba membeli plastik dan membawa kedua jenazah korban ke rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

Ia kemudian memasukkan jenazah kedua korban dalam plastik hitam kemudian menyimpan jenazah tersebut di dalam mobil.

Ia pun berkeliling di sejumlah lokasi mencari bantuan guna menguburkan jenazah Astri dan Lael.

Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randi Dituntut Maksimal

Kepada beberapa rekannya, Randy sempat meminta bantuan menggali lubang.

Awalnya ia beralasan hendak menguburkan jenazah orang gila dan belakangan Randy mengaku hendak menguburkan ternak anjing.

Randy melakukan sendiri seluruh aksinya mulai dari menghabisi nyawa korban Astri, memasukkan jenazah dal plastik, menggali lubang dan menguburkan kedua jenazah di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

Randy sempat dibantu dua rekannya menggali lubang namun kedua rekannya tidak mengetahui siapa yang dikubur dan kapan kedua jenazah ini dimakamkan.

Bermula dari kantor BPK Cabang Kupang ketika tersangka Randy Badjideh alias Randy berada di kantor BPK mengontak korban via handphone.

Kemudian aksi kedua adalah rekannya mengantarkan mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW pesanannya.

Randi pun pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selanjutnya, dari rumah ia di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, menuju dan parkir kendaraan di Hollywood walikota depan rumah jabatan bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Arca, rekannya menjemput kedua korban di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima.

Baca: Ahli ITE Benarkan Randy dan Ira tidak Bersama Selama 27-31 Agustus 2021

Arca dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi IV, Bayu di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Randy kemudian menjemput kedua korban dengan mobil toyota rush warna hitam di pertigaan dekat kos-kosan.

Ia kemudian membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan mobil toyota rush hitam dan berhenti lama.

Ia kembali membawa kedua korban di Hollywood Walikota.

Di lokasi itu, ia bersama kedua korban berhenti lama menggunakan mobil toyota rush warna hitam.

Kemudian Randi dan korban I (Astri Manafe) bertengkar.

Karena emosi, korban I mencekik korban II (Lael) sampai meninggal.

Marah karena Astri mencekik Lael hingga tewas, Randy pun mencekik korban Astri sampai meninggal.

Karena kedua korban sudah tewas, tersangka ke toko Rukun Jaya, Kelurahan Oeba membeli plastik sampah. Sementara jenazah kedua korban ditinggal sementara dalam mobil.

Ia kemudian pulang ke rumahnya membawa jenazah korban dan memarkir kendaraan, kemudian memasukkan kedua korban ke dalam plastik sampah yang dibeli dari toko Rukun Jaya.

Ia membawa jenazah korban ke kantor BPK dan memarkir mobil toyota rush hitam yang berisi kedua jenasah di kantor BPK.

Kemudian minta rekannya untuk menemuinya membawa linggis untuk mengubur jenasah yang diakuinya adalah jenazah orang gila namun saksi VI menolak.

Randi membawa linggis dan memasukkan ke dalam mobil.

Selanjutnya mendatangi rumah rekannya David di Jalan Perwira Walikota, Kelurahan Kelapa Lima.

Ia menemui David di rumahnya sambil membawa linggis meminta bantuan menggali lubang dengan alasan untuk mengubur anjing mati.

Randi dan saksi David berboncengan (David memegang linggis dan sekop).

Keduanya menggali lubang tetapi tidak dalam.

Ia kemudian mengantarkan David kembali ke rumah kemudian memasukkan linggis dan sekop ke dalam mobil toyota rush hitam.

Randi kembali membawa mobil toyota rush hitam berisikan jenasah kedua korban dan parkir di kantor BPK kemudian pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Naikolan menggunakan sepeda motor.

Ia membawa mobil Toyota rush hitam yang diparkir di BPK menuju rumahnya.

Ia kemudian berangkat dari rumahnya di Alak menggunakan sepeda motor honda beat hitam membawa linggis dan sekop menuju TKP di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta untuk menggali lubang sendiri.

Kemudian Randi menelepon David untuk membantunya.

Randi datang menggali sendiri, kemudian disusul David dan rekannya untuk membantu menggali.

Setelah menggali seukuran 100 centimeter x 80 centimeter, masing-masing pulang.

Setelah menggali, Randi meninggalkan rumahnya menggunakan toyota rush hitam yang berisi jenasah kedua korban menuju dan parkir di kantor BPK.

Selanjutnya ia keluar menggunakan honda beat hitam dan kembali lagi ke kantor BPK.

Ia menggunakan mobil Toyota rush hitam keluar dari kantor BPK menuju TKP kemudian sendirian menguburkan jenasah kedua korban.

Setelah menguburkan kedua jenasah korban, Randi ke tempat cuci mobil
samping Mako Brimob, kelurahan Pasir Panjang mencuci mobil karena berbau amis.

Setelah mobil bersih, Randi ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental 111. Setelah itu ia diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK. Peran Randy Badjideh

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sekilas Peran Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak Yang Divonis Hukuman Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru