Kamis, 28 Maret 2024

Sebarkan Berita Bohong, Dua Youtuber Medan Ditangkap Polisi

Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2020 16:46 WIB
Sebarkan Berita Bohong, Dua Youtuber Medan Ditangkap Polisi

digtara.com – Dua orang Youtuber asal Medan, yang kerap membuat konten video pengawasan kinerja polisi dan aparatur pemerintah, ditangkap Polisi pada Selasa, 11 Agustus 2020 lalu. Mereka ditangkap dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua Youtuber itu adalah Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan. Keduanya mengelola akun youtube Joniar News Pekan.

Mereka ditangkap setelah ada laporan dari warga bernama Johansen Ginting. Johansen mengaku keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah oleh tersangka di akun youtube mereka.

“Dalam video tersebut tersangka mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta. Kenderaan yang dimaksud milik korban. Korban keberatan dengan pernyataan itu karena dia rutin membayar pajak,” kata Martuasah kedapa digtara.com, Selasa (18/8/2020) Malam.

 

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Dua Youtuber Medan Ditangkap Polisi
Kedua Youtuber Medan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks (Digatara/HO)

 

Martuasah menyebutkan…

 

Martuasah menyebutkan, korban bukan hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan. Namun ia keberatan juga dengan menyebarkan video tanpa meminta izin terhadapnya terlebih dahulu.

“Korban juga merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh tersangka tanpa seijin korban dan videonya juga mengandung unsur berita bohong atau hoaks. Sehingga korban merasa dirugikan,” pungkas Martuasah.

Setelah, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kemudian petugas melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=1_KdUMJKxts

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Sebarkan Berita Bohong, Dua Youtuber Medan Ditangkap Polisi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru