Sebabkan IRT Tewas, Sopir Pick Up di Kupang Ditahan Polisi
Jumat, 05 Agustus 2022 09:52
digtara.com – Pihak Satlantas Polres Kupang menahan Ari Oemanas (30), sopir mobil pick up Isuzu Carry nomor polisi DH 8135 BF. Sopir pick up di Kupang Ditahan Polisi
Ari yang juga warga Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang juga mengalami luka ringan.
Pick up yang dikendarainya masuk jurang setelah mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Dusun 2, Desa Nefoneut, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Kecelakaan ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yakni Sofia Estanu (44), ibu rumah tangga yang juga warga Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Jumat (5/8/2022) menyebutkan kalau sopir pick up sudah diamankan sejak Kamis (4/8/2022).
Ia pun diperiksa penyidik unit Laka Satlantas Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada 8 orang mengalami luka masing-masing Mispa Estanu (28), Esmi Tainaes (6), Nindi Tainaes (3), Maltase Estanu (52), Eti Estanu (28), Febi Tainaes (4), Noryani Estanu (28) dan Ronald Nisfinit (24).
Baca: Sopir Pick Up di Kupang Ditemukan Tewas, Mulut Penuh Darah
Para korban merupakan kerabat dekat yang merupakan warga Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
“Satu orang meninggal dunia dan 8 orang lainnya mengalami luka termasuk sopir pick up,” tandas Kapolres Kupang.