Satu Tersangka Perambahan Hutan Angkola Selatan Tapsel Merupakan Warga Sidimpuan
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, kembali menahan dua tersangka diduga melakukan perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Laba Lasiakdi, Kecamatan Angkola Selatan, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Ardian SH MH didampingi Kasi Intelijen, Samandohar Munthe SH MH mengatakan menahan dua tersangka atas perambahan Hutan TP 5 Hektar (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha dengan barang bukti barang bukti turut diamankan alat berat jenis Eskavator satu unit, mesin pemotong kayu (cainsow) dan bibit kelapa sawit di dalam polibek.
Tersangka (Tsk) adalah TR (40), warga Padangsidimpuan dan AP (40), merupakan warga Riau yang sudah diperiksa secara marathon mulai pagi menjelang siang.
“Kedua tersangka di tahan atas perambahan hutan diDusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kab. Tapsel, Sumatera Utara,” kata Ardian.
Lanjut Ardian, penyidikan kasus perambahan hutan ini mulanya dari laporan masyarakat dan kemudian kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Baca: Dua Warga Tapsel Ditahan Kejaksaan Terkait Perambahan Hutan
Setelah penyidikan selesai, berkas dilempar ke jaksa untuk dituntut ke pengadilan.
Lalu, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tapsel.
“Perkara kasus ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Satu Tersangka Perambahan Hutan Angkola Selatan Tapsel Merupakan Warga Sidimpuan