Satu Anggota Polres Sumba Timur Dipecat
digtara.com – Brigpol Vikce Lomi, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur dipecat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dilakukan institusi kepolisian Polres Sumba Timur.
Selasa (24/1/2023), Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L. S, SIK memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda NTT nomor : Kep/755/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022.
Baca: Diduga Terlibat Pencurian Ternak, Kepala Resor Peternakan di Sumba Timur Diamankan Polisi
PTDH dilaksanakan terhadap Brigpol Vikce Lomi setelah yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan pejabat utama serta anggota Polres Sumba Timur.
Kapolres AKBP Fajar berharap kedepan tidak ada lagi upacara PTDH yang terjadi di Polres Sumba Timur.
“Saya berharap kedepan tidak ada lagi Vikce – Vikce berikutnya dan semoga Polres Sumba Timur semakin solid kedepannya,” ucap AKBP Fajar.
Melalui upacara PTDH ini juga diharapkan menjadi shock terapi bagi anggota yang lain sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan dalam baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Satu Anggota Polres Sumba Timur Dipecat