Jumat, 19 April 2024

Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kg Narkotika Golongan l

Redaksi - Selasa, 11 Januari 2022 11:34 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kg Narkotika Golongan l

digtara.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan musnahkan puluhan kilogram (kg) barang bukti Narkotika Golongan l, pada Selasa (11/1/2022) Siang.

Baca Juga:

Dari pantau digtara.com puluhan Narkotika golongan l tersebut di musnahkan di halaman polrestabes Medan menggunakan alat bakar dan di masak menggunakan zat kimia dari BNN Sumut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan pihak berhasil mengamankan puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja tersebut dari hasil penangkapan kurir narkoba.

Baca: Terungkap! 2 Pria Ini Curi Motor Milik Petugas Kebersihan di Medan untuk Beli Narkoba

“33 kilogram, untuk sabu, kemudian 19 kg untuk ganja dan 12,776 ekstasi. Ini di dapatkan dari penindakan bukan sebelas dan bulan dua belas,” ungkap Riko.

Dikatakan Riko puluhan Narkotika disita dari sejumlah laporan polisi terhadap para tersangka.

“Ini dari 8 laporan polisi atau delapan dari tujuh penindakan yang dilakukan oleh satresnarkoba polrestabes Medan,” katanya.

Selain itu Riko mengatakan bahwa harga ekstasinya perbutirnya sekitar 50 ribu rupiah dan untuk harga penjualan bervariasi sekitar 200-300 ribu rupiah.

“Untuk ekstasi kalau harga diantara pedangang kalau menghargai 100 perbutirnya, kalau tempat tertentu harga bisa 200 – 300 bisa kita bayangan, modal mengambil 50 ribu jual sampai 200-300 , artinya 2,4 milyar,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan dan pemusnahan Narkotika tersebut Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 pria dan satu wanita paru baya.

“Totalnya ada 15 orang tersangka,” pungkasnya.

Para tersangka dikenakan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 golongan l tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 kg, hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru