Satpol PP Razia di Depan Thamrin Plaza: Tak Pakai Masker, KTP Ditahan Tiga Hari
digtara.com – Sejumlah 70 personel Satpol PP Medan melakukan razia masker terhadap masyarakat yang melintas di jalan M.H. Thamrin, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Rabu (12/8/2020). Satpol PP Razia di Depan Thamrin Plaza: Tak Pakai Masker, KTP Ditahan Tiga Hari
Baca Juga:
Razia masker ini digelar sebagai pelaksanaan Perwal 11 dan 27. Satpol PP ikut serta berperan melakukan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Razia ini berlangsung dari pukul 11.00 Wib hingga 12.00 WIB. Tampak yang melintasi jalan dari pengendara mobil, sepeda motor, pejalan kaki, hingga penumpang angkot yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan.
Adapun sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, KTP-nya ditahan selama tiga hari dan akan diambil di kantor Satpol PP Medan.
“Nanti pas mengambil KTP masyarakat sambil diberikan penyuluhan. Untuk sampai saat ini tidak ada denda uang diberlakukan,” ucap Rakhmad, Sekertaris Satpol PP Medan.
Baca: Hari Ini, Satpol PP Akan Kembali Lakukan Razia Masker, Cek Lokasinya
Lanjutnya, kalau tidak bawa KTP mereka akan disuruh push up atau skot jump sekitar 20 kali.
Selain itu kami juga berikan masker agar masyarakat memang tidak menganggap sepele atas wabah yang sedang melanda kota Medan ini.
Beragam alasan warga yang terkena razia masker ini. Salah satu alasan mereka tidak menggunakan masker karena tidak terbiasa dan susah untuk bernafas.
“Kita kan tidak terbiasa pakai masker mas, lagi pula sesak juga kalau digunakan,” ucap Surya, warga yang ditahan KTP-nya. [Mag-3]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Satpol PP Razia di Depan Thamrin Plaza: Tak Pakai Masker, KTP Ditahan Tiga Hari